YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Bryan Yoga Kusuma mendatangi Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka menanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan di parkiran Kafe Holywings maupun di Mapolres Sleman yang dialami kliennya.
Tim penasehat hukum Bryan Yoga Kusuma yang datang ke Mapolda DIY yakni Johnson Panjaitan, Luciana Lovinda, Eka Prasetya, Moris Moy Purba, Devi Meiliyanti, dan Yonathan Andre Baskoro. Turut hadir pula Bryan Yoga Kusuma.
Baca juga: Bryan Yoga Kusuma Diduga Dianiaya Sekelompok Orang di Parkiran Holywings Yogya
Usai tiba di Mapolda DIY, tim kuasa hukum beserta Bryan Yoga Kusuma lantas bertemu dengan Waka Polda DIY Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso.
"Kami datang ke sini dalam rangka menindaklanjuti proses yang kami anggap penuh rekayasa dan tidak transparan sehingga menimbulkan banyak presepsi dan prasangka," ujar Johnson Panjaitan, kuasa hukum Bryan Yoga Kusuma saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (12/09/2022).
Johnson Panjaitan menyampaikan, sekarang kasus ini sekarang sedang berkembang di dua track secara pro justicia.
Pertama, kode etik profesi Polri, kemudian kedua mengenai Pasal 170 tentang pengeroyokan.
Namun demikian, Johnson Panjaitan menuturkan ada perkembangan yang sangat mengkhawatirkan dan dapat menganggu kewibawaan dan kehormatan dari institusi Polri.
Termasuk menganggu tugas dalam menyelesaikan berkas-berkas supaya adil dan transparan sehingga kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya bersama teman-teman diterima oleh waka (Waka Polda DIY). Di situ kami menjelaskan hal-hal yang tidak beres, misalnya saja soal pelaporan ini ada macam-macam begitu terutama ada gaya-gaya yang dilakukan polisi bikin laporan tapi juga bisa merusak sistem dan tranparansi oleh teman-teman. Selain kita melapor, ada juga polisi yang sengaja melapor," ucapnya.
Baca juga: Polda DI Yogyakarta Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di Holywings
Johnson Panjaitan mengungkapkan Waka Polda memberikan penjelasan jika saat ini penanganan kasus sudah ditarik ke Polda DIY. Sehingga tidak ada yang ditangani oleh Polres.
"Yang juga (pasal) 170 sekarang juga ditangani Ditreskrimum jadi dua duanya sekarang sedang jalan dan mereka berjanji sesuai apa yang dengan apa yang kita kemukakan ini akan diproses sesuai dengan on the track," tandasnya.
Selain itu, Johnson Panjaitan mengungkapkan saat ini belum ada penahanan terhadap seorang terlapor berinisial KN (26).
Johnson Panjaitan menyebut, terlapor tersebut justru menyebarkan informasi bohong di media sosial dengan mencatut institusi lain yang justru bisa saja membuat adu domba.
"Apalagi keadaan lagi kaya begini, itu kita coba komunikasikan dan kita coba luruskan supaya ini on the track supaya kasusnya ini kode etik harus ditangkap, ditahan dan saya kira harus diadili dan dipecat kalau memang benar-benar (bersalah)," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.