Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Oknum Polisi Terduga Pelanggar Etik dalam Kasus Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma Berpangkat Perwira

Kompas.com - 06/06/2022, 14:28 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum anggota Satreskrim Polres Sleman, terduga pelanggar etik dalam peristiwa dugaan penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Jalan Magelang, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sabtu (4/6/2022), merupakan Perwira Pertama.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa pada hari Minggu (5/6/2022) Propam Polda DIY telah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Dari hasil gelar itu ada kesimpulan sementara bahwa ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di Parkiran Holywings Yogyakarta, Korban Dihajar 20 Orang, 2 Polisi Diduga Terlibat

Terduga pelanggar etik tersebut berinisial AR dan LV dan bertugas di Satreskrim Polres Sleman. Keduanya akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri.

"Dua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira akan diproses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga ke depan yang bersangkutan segera akan disidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan," tegasnya.

Yuliyanto menuturkan kedua oknum anggota Polisi tersebut memang berada di lokasi saat kejadian. Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ini akan disampaikan dalam persidangan.

"Misalnya kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa itu, nanti dilihat di hasil pemeriksaan," tandasnya.

Terkait apakah kedua oknum tersebut turut melakukan pemukulan atau tidak, Yuliyanto menyampaikan akan dilihat dari laporan Polisi. Sementara yang ditangani oleh Polda DIY berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang bersangkutan.

"Kalau misalnya polisinya ini mukul, juga mungkin akan menjadi bagian kode etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak ini nanti juga akan terungkap di sidang," ucapnya.

Yuliyanto menjelaskan dalam sidang kode etik profesi ancaman sanksi tertinggi bisa diberhentikan dari anggota Polri.

"Nanti apakah yang bersangkutan di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) atau hukuman yang lainnya, misalnya demosi, atau minta maaf atau yang lainnya. Itu nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah bisa kita laksanakan," urainya.

Secara singkat Yuliyanto mengungkapkan terjadi perkelahian di tempat hiburan di Jalan Magelang, Kecamatan Mlati. Saat salah satu anggota Polri hendak melerai justru terkena pukulan dari salah satu pihak.

"Ketika anggota Polri (inisial) AR ini akan melerai kena pukul dari salah satu pihak ini, sehingga kemudian berkembang sampai di tempat parkir. Jadi itu kejadian saling pukul sehingga memicu banyak orang ketika di tempat parkir," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dua oknum anggota Polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa dugaan penganiayaan Bryan Yoga Kusuma. Kesimpulan sementara tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan gelar perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com