YOGYAKARTA, Kompas.com - Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga belum menetapkan formula yang akan digunakan untuk menghitung UMP tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Daerah Istimewa Yogyakarta, Timo Apriyanto, menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha.
Baca juga: Pemprov Jateng Batal Tetapkan UMP 2026 Hari Ini, Disnakertrans: Diminta Menunggu Saja
“Jadi simpang siur ya istilahnya, ada yang menyampaikan menggunakan regulasi seperti kemarin PP 36 2021. Informasi terakhir akan ditetapkan presiden seperti tahun lalu,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (11/12/2025).
Timo menekankan bahwa kepastian hukum dan kebijakan sangat penting bagi investor dan pengusaha.
“Sebenarnya yang kita butuhkan kepastian hukum, bagi investor pengusaha yang kita butuhkan kepastian kebijakan,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan bahwa pengumuman UMP oleh pemerintah belum kunjung dilakukan, meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Padahal, sesuai regulasi penentuan UMP diumumkan paling lambat 21 November. Yang terjadi kan di luar regulasi yang sudah ada, regulasinya kan jelas paling lambat 21 November, ini (Desember) sudah penetapan UMK, situasi seperti ini kami sayangkan,” kata Timo.
Menurut Timo, ketidakpastian ini memaksa pengusaha untuk terburu-buru dalam membahas kenaikan UMP dan UMK bersama dewan pengupahan.
“Kita harus dihadapkan kondisi dimana kita harus buru-buru, baik itu di tatanan dewan pengupahan provinsi, maupun kabupaten. Belum lagi kalau ada negosiasi,” ungkapnya.
Baca juga: Aturan Belum Terbit, Disnakertrans DIY Khawatir Pengumuman UMP Mundur
“Sangat mepet sekali waktunya, iklim kebijakan seperti ini tidak memberi kondisi yang positif untuk pengusaha,” lanjutnya.
Timo berharap agar tahun depan pemerintah segera mengesahkan Undang-undang Ketenagakerjaan, sehingga masalah upah dapat diatur dengan lebih jelas dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Untuk penghitungan cepat, tapi kesepakatannya butuh waktu keburu Januari,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tanpa pedoman atau formula dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak dapat melangkah lebih jauh. “Nanti malah salah langkah,” tambahnya.
Baca juga: UMP Gagal Ditetapkan, Buruh Mengamuk Robohkan Gerbang Kantor Gubernur Jateng
Hingga saat ini, pihaknya belum melakukan rapat dengan pengusaha maupun dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pengumuman besaran UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025.
Ia memastikan bahwa UMP yang baru akan langsung berlaku mulai Januari 2026. “Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang