Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan

Kompas.com, 11 Desember 2025, 15:50 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, Kompas.com - Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga belum menetapkan formula yang akan digunakan untuk menghitung UMP tersebut.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Daerah Istimewa Yogyakarta, Timo Apriyanto, menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha.

Baca juga: Pemprov Jateng Batal Tetapkan UMP 2026 Hari Ini, Disnakertrans: Diminta Menunggu Saja

“Jadi simpang siur ya istilahnya, ada yang menyampaikan menggunakan regulasi seperti kemarin PP 36 2021. Informasi terakhir akan ditetapkan presiden seperti tahun lalu,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (11/12/2025).

Timo menekankan bahwa kepastian hukum dan kebijakan sangat penting bagi investor dan pengusaha.

“Sebenarnya yang kita butuhkan kepastian hukum, bagi investor pengusaha yang kita butuhkan kepastian kebijakan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan bahwa pengumuman UMP oleh pemerintah belum kunjung dilakukan, meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Padahal, sesuai regulasi penentuan UMP diumumkan paling lambat 21 November. Yang terjadi kan di luar regulasi yang sudah ada, regulasinya kan jelas paling lambat 21 November, ini (Desember) sudah penetapan UMK, situasi seperti ini kami sayangkan,” kata Timo.

Menurut Timo, ketidakpastian ini memaksa pengusaha untuk terburu-buru dalam membahas kenaikan UMP dan UMK bersama dewan pengupahan.

“Kita harus dihadapkan kondisi dimana kita harus buru-buru, baik itu di tatanan dewan pengupahan provinsi, maupun kabupaten. Belum lagi kalau ada negosiasi,” ungkapnya.

Baca juga: Aturan Belum Terbit, Disnakertrans DIY Khawatir Pengumuman UMP Mundur

“Sangat mepet sekali waktunya, iklim kebijakan seperti ini tidak memberi kondisi yang positif untuk pengusaha,” lanjutnya. 

Timo berharap agar tahun depan pemerintah segera mengesahkan Undang-undang Ketenagakerjaan, sehingga masalah upah dapat diatur dengan lebih jelas dalam undang-undang tersebut.

Provinsi tunggu pusat


Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Untuk penghitungan cepat, tapi kesepakatannya butuh waktu keburu Januari,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tanpa pedoman atau formula dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak dapat melangkah lebih jauh. “Nanti malah salah langkah,” tambahnya.

Baca juga: UMP Gagal Ditetapkan, Buruh Mengamuk Robohkan Gerbang Kantor Gubernur Jateng

Hingga saat ini, pihaknya belum melakukan rapat dengan pengusaha maupun dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pengumuman besaran UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025.

Ia memastikan bahwa UMP yang baru akan langsung berlaku mulai Januari 2026. “Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Bantul, 4 orang Tercebur ke Sungai Usai Tabrakan Motor, 1 Tewas
Kecelakaan Maut di Bantul, 4 orang Tercebur ke Sungai Usai Tabrakan Motor, 1 Tewas
Yogyakarta
Jalani Sidang Perdana, Staf BEM UNY Perdana Arie Didakwa Bakar Tenda Polisi Saat Demo Agustus
Jalani Sidang Perdana, Staf BEM UNY Perdana Arie Didakwa Bakar Tenda Polisi Saat Demo Agustus
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau