Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Curi Poin Aplikasi Power Pertamina Punya Pemilik Bengkel, Sopir Taksi Online Ditangkap

Kompas.com - 03/07/2024, 13:18 WIB
Dani Julius Zebua,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang pemuda mengakses aplikasi Power - Pertamina secara ilegal di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemuda berinisial AB (25) asal Bantul itu berniat mengambil poin dalam aplikasi milik akun lain, yang kemudian bisa ditukar dengan uang.

Baca juga: 10 Tahun Curi Ikan di Natuna, 2 Kapal Vietnam Ditangkap

“Dia mengakses secara ilegal aplikasi Power Pertamina,” kata Komisaris Polisi, Martinus Griavinto Sakti, Waka Polres Kulon Progo, Selasa (2/7/2024).

AB seorang sopir taksi online. Kepada polisi, AB mengaku mendapatkan ID bengkel dan barcode untuk mengakses aplikasi outlet atau bengkel yang bekerja sama dengan Pertamina ini. Ia mendapatkannya dari seorang konsumen taksi.

Berbekal ID dan barcode itu, AB mencoba mengakses aplikasi Power milik bengkel terdekat di Padukuhan Karangtengah Kidul, Kalurahan Margosari. Pemilik bengkel adalah HRS (55).

AB mendatangi HRS pada 21 Juni 2024 pukul 18.00 WIB. Dia berpura-pura sebagai petugas aplikasi power dari Pertamina Pusat dan meminta HRS membuka blokir power miliknya.

Ketika HRS memeriksa aplikasi, ia terkejut karena ada dua akun di sana, yakni Andii dan Abeeyy dengan nomor telepon berbeda.

HRS terkejut karena akun tak dikenal itu mencoba mengambil 51.000 poin dalam aplikasi. Bila diuangkan, ribuan poin itu bisa ditukar uang senilai Rp 10.000.000.

AB menjanjikan poin bisa ditukar uang bila blokir dibuka. HRS menolak karena curiga.

AB datang lagi pada 26 Juni 2024 dan menyampaikan maksud yang sama.

HRS menduga dirinya korban penipuan. Ia lantas membawa AB ke kantor polisi dan langsung melaporkannya ke Polres.

Polisi memeriksa semuanya, menyelidik, menyidik, hingga akhirnya langsung menetapkan AB tersangka dan melakukan penangkapan.

“Polisi menyita Oppo Seri A38 hitam dan debit card BCA,” kata Martinus.

Martinus mengungkapkan, perbuatan AB mengakses secara ilegal ini pantas dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 junto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 30 ayat 1 UU RI Nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 46 menyebutkan, setiap orang yang memenuhi unsur 31 ayat 1 akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda terbanyak Rp 600 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Musim Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Antisipasi Sampah Wisatawan

Musim Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Antisipasi Sampah Wisatawan

Yogyakarta
Diduga Terlibat Kecurangan PPDB, Seorang Siswa Mundur dari SMAN 3 Yogyakarta

Diduga Terlibat Kecurangan PPDB, Seorang Siswa Mundur dari SMAN 3 Yogyakarta

Yogyakarta
Warga Gunungkidul Minta Bekas Galian Ditutup, Pemda DIY: Tanggung Jawab Penambang

Warga Gunungkidul Minta Bekas Galian Ditutup, Pemda DIY: Tanggung Jawab Penambang

Yogyakarta
Disdikpora DIY Bakal Evaluasi Temuan ORI Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Yogyakarta

Disdikpora DIY Bakal Evaluasi Temuan ORI Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Yogyakarta

Yogyakarta
Janji Bupati dan Wali Kota Semarang untuk ASN yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba

Janji Bupati dan Wali Kota Semarang untuk ASN yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Yogyakarta
PDI-P Tergoda Elektabilitas Kaesang di Jateng, PSI Puji Puan Maharani

PDI-P Tergoda Elektabilitas Kaesang di Jateng, PSI Puji Puan Maharani

Yogyakarta
Sampah Dibuang Sembarangan, Pencemaran Sungai di Kota Yogya Meningkat

Sampah Dibuang Sembarangan, Pencemaran Sungai di Kota Yogya Meningkat

Yogyakarta
177 Sertifikat Penambah Nilai di PPDB Yogyakarta Dicoret, Ini Alasanya

177 Sertifikat Penambah Nilai di PPDB Yogyakarta Dicoret, Ini Alasanya

Yogyakarta
Gedungnya Berstatus Cagar Budaya, SD di Yogya Ini Tak Bisa Langsung Perbaiki Atap yang Rusak

Gedungnya Berstatus Cagar Budaya, SD di Yogya Ini Tak Bisa Langsung Perbaiki Atap yang Rusak

Yogyakarta
Ramai soal Sampah di Pundong Disebutkan dari Kota Yogyakarta, DLH: Kesalahan Teknis

Ramai soal Sampah di Pundong Disebutkan dari Kota Yogyakarta, DLH: Kesalahan Teknis

Yogyakarta
Warga Terdampak Penambangan di Gunungkidul Khawatir Longsor, Minta Bekas Galian Segera Ditutup

Warga Terdampak Penambangan di Gunungkidul Khawatir Longsor, Minta Bekas Galian Segera Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com