Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Curi Poin Aplikasi Power Pertamina Punya Pemilik Bengkel, Sopir Taksi Online Ditangkap

Kompas.com - 03/07/2024, 13:18 WIB
Dani Julius Zebua,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang pemuda mengakses aplikasi Power - Pertamina secara ilegal di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemuda berinisial AB (25) asal Bantul itu berniat mengambil poin dalam aplikasi milik akun lain, yang kemudian bisa ditukar dengan uang.

Baca juga: 10 Tahun Curi Ikan di Natuna, 2 Kapal Vietnam Ditangkap

“Dia mengakses secara ilegal aplikasi Power Pertamina,” kata Komisaris Polisi, Martinus Griavinto Sakti, Waka Polres Kulon Progo, Selasa (2/7/2024).

AB seorang sopir taksi online. Kepada polisi, AB mengaku mendapatkan ID bengkel dan barcode untuk mengakses aplikasi outlet atau bengkel yang bekerja sama dengan Pertamina ini. Ia mendapatkannya dari seorang konsumen taksi.

Berbekal ID dan barcode itu, AB mencoba mengakses aplikasi Power milik bengkel terdekat di Padukuhan Karangtengah Kidul, Kalurahan Margosari. Pemilik bengkel adalah HRS (55).

AB mendatangi HRS pada 21 Juni 2024 pukul 18.00 WIB. Dia berpura-pura sebagai petugas aplikasi power dari Pertamina Pusat dan meminta HRS membuka blokir power miliknya.

Ketika HRS memeriksa aplikasi, ia terkejut karena ada dua akun di sana, yakni Andii dan Abeeyy dengan nomor telepon berbeda.

HRS terkejut karena akun tak dikenal itu mencoba mengambil 51.000 poin dalam aplikasi. Bila diuangkan, ribuan poin itu bisa ditukar uang senilai Rp 10.000.000.

AB menjanjikan poin bisa ditukar uang bila blokir dibuka. HRS menolak karena curiga.

AB datang lagi pada 26 Juni 2024 dan menyampaikan maksud yang sama.

HRS menduga dirinya korban penipuan. Ia lantas membawa AB ke kantor polisi dan langsung melaporkannya ke Polres.

Polisi memeriksa semuanya, menyelidik, menyidik, hingga akhirnya langsung menetapkan AB tersangka dan melakukan penangkapan.

“Polisi menyita Oppo Seri A38 hitam dan debit card BCA,” kata Martinus.

Martinus mengungkapkan, perbuatan AB mengakses secara ilegal ini pantas dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 junto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 30 ayat 1 UU RI Nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 46 menyebutkan, setiap orang yang memenuhi unsur 31 ayat 1 akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda terbanyak Rp 600 juta.

Sedangkan Pasal 36 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebagaimana pasal 30-34 yang mengakibatkan kerugian material bagi orang lain. Dan Pasal 30 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun.

Baca juga: 2 Santri yang Curi Susu karena Uang Bulanan Kurang Akhirnya Dibebaskan

“Diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebanyaknya Rp 600 juta,” kata Martinus.

AB mengakui perbuatannya itu. Ia mendapatkan ID outlet dan nama bengkelnya untuk login.

“Kami masih mencari pelaku lain,” kata Martinus.

AB menceritakan, pada umumnya bengkel dan mekanik tidak tahu keuntungan pakai aplikasi Power. Poin adalah reward yang bisa ditukar uang.

“Sebenarnya banyak bengkel tidak tahu adanya poin itu. Yang tahu hanya sales dan distributor. Mungkin mereka bermain juga,” kata AB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

39 Siswa Difabel Tak Lolos PPDB, Ini Penjelasan Disdikpora Kota Yogyakarta

39 Siswa Difabel Tak Lolos PPDB, Ini Penjelasan Disdikpora Kota Yogyakarta

Yogyakarta
ORI DIY: Ada peluang 39 Siswa Disabilitas Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

ORI DIY: Ada peluang 39 Siswa Disabilitas Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Dorong Kaesang Temui Puan, Gibran: Dukungan Lisannya Itu Kekuatan

Dorong Kaesang Temui Puan, Gibran: Dukungan Lisannya Itu Kekuatan

Yogyakarta
Awas, Buang Sampah Sembarangan di Yogyakarta Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Yogyakarta Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Yogyakarta
Arca Ganesha Ditemukan di Sleman, Dipastikan Temuan Lepas

Arca Ganesha Ditemukan di Sleman, Dipastikan Temuan Lepas

Yogyakarta
Sigab Wakili Orangtua Siswa Difabel yang Gagal Lolos PPDB SMP N Lapor ORI DIY

Sigab Wakili Orangtua Siswa Difabel yang Gagal Lolos PPDB SMP N Lapor ORI DIY

Yogyakarta
Sultan Berharap ITF Bawuran Jadi Solusi Pengolahan Sampah di DIY

Sultan Berharap ITF Bawuran Jadi Solusi Pengolahan Sampah di DIY

Yogyakarta
Tanggapan Sri Sultan soal Maraknya Penambangan Ilegal di DIY

Tanggapan Sri Sultan soal Maraknya Penambangan Ilegal di DIY

Yogyakarta
Kondisi Terkini Gempa Batang, Identitas Korban Luka dan 8 KK Terdampak

Kondisi Terkini Gempa Batang, Identitas Korban Luka dan 8 KK Terdampak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Penyu Mati Terdampar di Pantai Kulon Progo, Diduga akibat Menelan Zat Kimia

Penyu Mati Terdampar di Pantai Kulon Progo, Diduga akibat Menelan Zat Kimia

Yogyakarta
Uniknya Dusun Wota Wati Gunungkidul, Desa yang Selalu Kesiangan

Uniknya Dusun Wota Wati Gunungkidul, Desa yang Selalu Kesiangan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com