Sedangkan Pasal 36 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebagaimana pasal 30-34 yang mengakibatkan kerugian material bagi orang lain. Dan Pasal 30 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun.
Baca juga: 2 Santri yang Curi Susu karena Uang Bulanan Kurang Akhirnya Dibebaskan
“Diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebanyaknya Rp 600 juta,” kata Martinus.
AB mengakui perbuatannya itu. Ia mendapatkan ID outlet dan nama bengkelnya untuk login.
“Kami masih mencari pelaku lain,” kata Martinus.
AB menceritakan, pada umumnya bengkel dan mekanik tidak tahu keuntungan pakai aplikasi Power. Poin adalah reward yang bisa ditukar uang.
“Sebenarnya banyak bengkel tidak tahu adanya poin itu. Yang tahu hanya sales dan distributor. Mungkin mereka bermain juga,” kata AB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.