YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diresahkan dengan munculnya tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di kawasannya baru-baru ini.
Selain itu, sampah-sampah di TPA ilegal tersebut dibakar saat malam hari.
Informasi yang diperoleh, sampah yang dibuang ke TPA ilegal tersebut berasal dari DLH Kota Yogyakarta.
Baca juga: TPA Piyungan Resmi Ditutup, Bagaimana dengan Pengelolaan Sampah di DIY?
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada kerja sama dengan pihak Pundong.
“Tanya yang ada di Pundong. Kita enggak ada kerja sama di Pundong,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (4/7/2024).
Ia menambahkan, DLH Kota Yogyakarta bekerja sama dengan pihak swasta yang berada di desa lain, yang ada di Kabupaten Bantul karena pengolahan sampah di Panggungharjo sudah mengantongi izin.
Baca juga: Depo Sampah di Mandala Krida Penuh, Pedagang Keluhkan Omzet Anjlok dan Ganggu Kesehatan
Sugeng menyebutkan adanya kesalahan teknis soal sampah dari DLH Kota Yogyakarta yang sampai di Pundong.
“Karena kesalahan teknis (pihak yang diajak kerja sama),” ujar dia.
“Kita kerja sama dengan swasta dalam rangka pengelolaan, pengelolaan seperti apa kan dari mereka bukan dari kami,” imbuhnya.
Baca juga: Soal Kompos Bercampur Sampah di Bantul, Wabup: Ditimbun, Terus Diuruk, dan Diratakan
Sebelumnya, warga Pundong, Kabupaten Bantul diresahkan dengan adanya tempat pembuangan sampah ilegal.
Kondisi ini pun ramai di media sosial (medsos).
Panewu Pundong, Vita Yuliatun membenarkan adanya tempat pembuangan sampah ilegal tersebut. Pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (2/7/2024) sore.
Namun karena kondisi sudah gelap dan jauh dari pemukiman, Vita pun meninggalkan lokasi. Malam itu juga ternyata ada pertemuan dengan tokoh masyarakat di rumah Dukuh Ganjuran, Bambanglipuro, terkait permasalahan itu.
"(Pembuangan sampah) sudah sejak TPA Piyungan tutup, tapi dulu masih berskala kecil sehingga warga tidak terdampak, dan dibiarkan saja. Kemarin yang empat truk ke situ setelah saya klarifikasi truk itu milik DLH Kota," kata Vita saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Korupsi Lahan Sampah, Mantan Asisten I Pemkot Makassar Divonis 9 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.