KOMPAS.com - Peristiwa bergabungnya Yogyakarta dengan NKRI pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ditandai dengan keluarnya dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945.
Amanat 5 September 1945 tersebut dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII pada hari yang sama.
Baca juga: Amanat 5 September 1945: Bergabungnya Yogyakarta dengan NKRI
Isi Amanat 5 September 1945 adalah pernyataan integrasi wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI.
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman adalah dua wilayah yang telah memiliki pemerintahan atau kedaulatannya sendiri.
Baca juga: Biografi Hamengku Buwono IX, Pahlawan Nasional Asal Yogyakarta, PNS Pertama di Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan di Jakarta pada tanggal 17Agustus 1945 juga disambut hangat oleh para pemimpin di Yogyakarta.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII mengirimkan pesan kawat kepada kedua pemimpin negara, Bung Karno dan Bung Hatta atas berdirinya NKRI.
Baca juga: Biografi KGPAA Paku Alam VIII, Raja dari Kadipaten Pakualaman yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Sembilan belas hari setelahnya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII secara bersamaan mengeluarkan amanat yang terkait kedudukan (status) Daerah Kesultanan dan Paku Alaman sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
Amanat 5 September 1945 adalah dekrit kerajaan yang menjadi pernyataan bergabungya monarki Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam wilayah NKRI.
Hal tersebut segera disambut baik dengan diberikannya Piagam 19 Agustus 1945 sebbagai sebuah penghargaanyang ditandatangani Presiden Soekarno pada 6 September 1945.
Piagam 19 Agustus 1945 ini sekaligus memperkuat kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII dalam memimpin wilayah Yogyakarta.
Saat menyatakan sikapnya untuk berintegrasi dengan NKRI, wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat meliputi:
Sedangkan wilayah kekuasaan Kadipaten Pakualaman pada saat itu meliputi:
Dikutip dari majalah Mimbar Departemen Dalam Negeri edisi Januari/Februari 1978, berikut adala isi Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII.
Amanat 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX
“Amanat Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kandjeng Sultan
Kami Hamengkubuwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa Kami sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami meminta supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.”
Amanat 5 September 1945 Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII
“Amanat Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kandjeng Gusti Pangeran Ario Paku Alam
Kami Paku Alam VII, Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
Bahwa Negeri Paku Alaman yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa Kami sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami meminta supaya segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.”
Amanat 5 September 1945 berdampak pada status Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari wilayah NKRI.
Salah satunya memberikan kepastian status Sri Sultan Hamengku Buwono IXdan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII dalam memimpin wilayahnya.
Selain itu, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman juga menjadi daerah istimewa yang dapat mengurus pemeriintahannya sendiri.
Sumber:
bpkp.go.id
jogjaprov.go.
jogjaprov.go.id
kesbangpol.kulonprogokab.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.