“TA ini korban KDRT dan penganiayaan oleh L itu. Saya juga heran, kenapa kok jadi si L laporkan TA itu. Padahal, laporannya itu duluan saya laporkan L. Tapi, tanggapan polisi kok prosesnya KDRT MAA itu dan pelaporan L pada TA. Ini jadi tanda tanya saya kok malah begini ceritanya,” kata Suroso.
Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perdana perkara KDRT dengan nomor perkara 138/Pidsus/2023 PN Wates ini pada 30 Agustus 2023 lalu. Duduk di kursi terdakwa, MAA sebagai terdakwa.
Hakim Andri Supari memimpin sidang ini, didampingi hakim pendamping Evi Insiyati dan Nurachman Fuadi, panitera Dwi Krisyanto. Jaksa penuntut umum adalah Evi Nurul Hidayati dan Martin Eko Priyanto.
Sidang pertama ini memperdengarkan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan pada kelengkapan kuasa hukum.
Baca juga: Kasus Pelajar Ngamuk dan Rusak Sekolah Lain di Kulon Progo Berakhir Damai
“Agenda selanjutnya keterangan saksi dari penuntut umum karena terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan eksepsi,” kata Setyorini Wulandari, Juru Bicara PN Wates, beberapa hari lalu.
Dalam surat dakwaan yang disampaikan di persidangan disampaikan bahwa terdakwa melakukan serangkaian perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik, dibuktikan dengan visum di RSU Queen Latifah.
Atas perbuatan itu jaksa menjerat dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Sementara dakwaan subsider Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Beberapa saat sebelum sidang MAA berlangsung, juga sudah berlangsung sidang penganiayaan dengan terdakwa TA.
Sidang dengan nomor perkara 137/PidB/2023 PN Wates ini diketuai majelis hakim yang sama, Hakim Andri dengan anggota satu Evi Insiyati dan Nurachman Fuadi, sementara panitera pengganti yaitu Andang Catur Prasetya.
Tim penasehat hukum dan terdakwa TA menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana ini.
“Agenda berikutnya untuk persidangan hari Rabu 6 September adalah pengajuan eksepsi atau keberatan,” kata Wulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.