Perkara yang menjerat TA berawal dari KDRT yang dilakukan suaminya bernama MAA, seorang dokter puskesmas di Kulon Progo, pada 9 Mei 2023 malam di sebuah rumah di Pengasih.
Paman dari TA, Suroso menceritakan, KDRT terkait dengan TA yang memergoki MAA selingkuh dengan perempuan lain di dalam rumahnya.
Paklik dari TA ini mengungkapkan, rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan terkunci dari dalam. Rumah dalam kondisi gelap.
“Pulang ke rumah, buka pintu, terdengar suara orang. Dikira hantu. Ternyata suara suaminya. Masuk ke rumah, suaminya ada,” kata Suroso.
TA terkejut ketika mengetahui ada MAA dan seorang perempuan lain di lantai atas.
Keributan lalu terjadi di antara mereka malam itu. Pertengkaran sampai diketahui tetangga dan dilerai saat itu.
Ayah dari TA mendapat kabar via telepon. Suroso yang mendapat kabar kekerasan itu segera berangkat dari Nganjuk ke Kulon Progo.
Baca juga: Cari Rumput Pakan Sapi, Petani di Kulon Progo Temukan Bayi Baru Lahir Menangis di Hutan
Suroso tiba keesokan harinya pada 10 Mei 2023. Ia terkejut TA dalam kondisi babak belur pada tangan dan muka.
Suroso memaksa TA visum di Rumah Sakit Queen Latifa lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Pengasih pada tanggal (10/5/2023).
“Saya bikinkan laporan polisi satu atas penganiayaan suaminya ke TA, laporan lain penganiayaan perempuan itu tadinya nama R ternyata (nama sebenarnya) L,” kata Suroso.
Setelah laporan itu, laporan Suroso atas kasus KDRT saja yang bergulir di polisi hingga berlanjut ke kejaksaan.
Kini, MAA telah menjadi terdakwa atas dugaan KDRT dan menjalani sidang perdana pada akhir Agustus 2023 lalu.
Bersama dengan perkara MAA, TA juga menjadi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap L.
Sebab, L rupanya melaporkan TA atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Kasus TA berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, lalu kasus ini disidangkan di PN Wates.