Salin Artikel

Kasus KDRT Dalam Keluarga Dokter di Kulon Progo, Berawal dari Terbongkarnya Perselingkuhan

Aksi ini sebagai dukungan pada TA, dokter gigi dengan klinik di Pengasih, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Dukungan juga diberikan karena saat yang sama, selain korban KDRT, TA terdakwa kasus penganiayaan dalam kasus yang sama. 

“Kami tidak bisa intervensi hukum, tapi kami support sebagai sesama perempuan Indonesia yang diperlakukan tidak adil, diperlakukan dikriminalisasi, bahkan kami ingin beri dukungan sebenar-benarnya keadilan, yang sebenarnya hak TA ini,” kata Iriani Pramastuti, pegiat perempuan dari Yogyakarta, Jumat (1/9/2023).

Kelompok perempuan itu merupakan teman-teman dan keluarga dekat TA.

Solidaritas mereka dikemas dalam aksi membagi nasi kotak sekaligus aksi Jumat Berkah yang jamak dilakukan warga di berbagai tempat pada hari Jumat. 

Irianti jauh-jauh datang dari Yogyakarta untuk mengungkap keprihatinannya.

TA sebagai korban, tapi malah dilaporkan pula dengan kasus lain sehingga kini ditahan di lapas perempuan di Kabupaten Gunungkidul.  

Ia berharap TA tabah menjalani ini, sekaligus ada keadilan untuk dokter ini. Terlebih, suami TA merupakan ASN. 

“Mestinya Pemkab juga menindaklanjuti (terkait ASN terdakwa) memberi punishment,” kata Iriani.


Cerita versi paman TA

Perkara yang menjerat TA berawal dari KDRT yang dilakukan suaminya bernama MAA, seorang dokter puskesmas di Kulon Progo, pada 9 Mei 2023 malam di sebuah rumah di Pengasih.

Paman dari TA, Suroso menceritakan, KDRT terkait dengan TA yang memergoki MAA selingkuh dengan perempuan lain di dalam rumahnya.

Paklik dari TA ini mengungkapkan, rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan terkunci dari dalam. Rumah dalam kondisi gelap. 

“Pulang ke rumah, buka pintu, terdengar suara orang. Dikira hantu. Ternyata suara suaminya. Masuk ke rumah, suaminya ada,” kata Suroso. 

TA terkejut ketika mengetahui ada MAA dan seorang perempuan lain di lantai atas. 

Keributan lalu terjadi di antara mereka malam itu. Pertengkaran sampai diketahui tetangga dan dilerai saat itu. 

Ayah dari TA mendapat kabar via telepon. Suroso yang mendapat kabar kekerasan itu segera berangkat dari Nganjuk ke Kulon Progo. 

Suroso tiba keesokan harinya pada 10 Mei 2023. Ia terkejut TA dalam kondisi babak belur pada tangan dan muka.

Suroso memaksa TA visum di Rumah Sakit Queen Latifa lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Pengasih pada tanggal (10/5/2023).

“Saya bikinkan laporan polisi satu atas penganiayaan suaminya ke TA, laporan lain penganiayaan perempuan itu tadinya nama R ternyata (nama sebenarnya) L,” kata Suroso. 

Setelah laporan itu, laporan Suroso atas kasus KDRT saja yang bergulir di polisi hingga berlanjut ke kejaksaan.

Kini, MAA telah menjadi terdakwa atas dugaan KDRT dan menjalani sidang perdana pada akhir Agustus 2023 lalu.

Bersama dengan perkara MAA, TA juga menjadi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap L.

Sebab, L rupanya melaporkan TA atas kasus penganiayaan terhadap dirinya. 

Kasus TA berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, lalu kasus ini disidangkan di PN Wates. 


“TA ini korban KDRT dan penganiayaan oleh L itu. Saya juga heran, kenapa kok jadi si L laporkan TA itu. Padahal, laporannya itu duluan saya laporkan L. Tapi, tanggapan polisi kok prosesnya KDRT MAA itu dan pelaporan L pada TA. Ini jadi tanda tanya saya kok malah begini ceritanya,” kata Suroso.

Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perdana perkara KDRT dengan nomor perkara 138/Pidsus/2023 PN Wates ini pada 30 Agustus 2023 lalu. Duduk di kursi terdakwa, MAA sebagai terdakwa.

Hakim Andri Supari memimpin sidang ini, didampingi hakim pendamping Evi Insiyati dan Nurachman Fuadi, panitera Dwi Krisyanto. Jaksa penuntut umum adalah Evi Nurul Hidayati dan Martin Eko Priyanto.

Sidang pertama ini memperdengarkan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan pada kelengkapan kuasa hukum. 

“Agenda selanjutnya keterangan saksi dari penuntut umum karena terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan eksepsi,” kata Setyorini Wulandari, Juru Bicara PN Wates, beberapa hari lalu.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan di persidangan disampaikan bahwa terdakwa melakukan serangkaian perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik, dibuktikan dengan visum di RSU Queen Latifah. 

Atas perbuatan itu jaksa menjerat dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sementara dakwaan subsider Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Beberapa saat sebelum sidang MAA berlangsung, juga sudah berlangsung sidang penganiayaan dengan terdakwa TA.

Sidang dengan nomor perkara 137/PidB/2023 PN Wates ini diketuai majelis hakim yang sama, Hakim Andri dengan anggota satu Evi Insiyati dan Nurachman Fuadi, sementara panitera pengganti yaitu Andang Catur Prasetya.

Tim penasehat hukum dan terdakwa TA menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana ini.

“Agenda berikutnya untuk persidangan hari Rabu 6 September adalah pengajuan eksepsi atau keberatan,” kata Wulan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/01/193941978/kasus-kdrt-dalam-keluarga-dokter-di-kulon-progo-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke