"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Ponco, pada Jumat (14/4/2023).
Selain itu, Kejati DIY juga menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY sebagai tersangka mafia tanah.
Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyegel bangunan di 14 Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan atau tak memiliki izin penggunaan.
"Total 14 semua, ada yang perumahan, ada kafe, ada juga kos-kosan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).
Ia menyampaikan 14 TKD yang ditindak tersebut termasuk yang dikelola oleh PT. Deztama Putri Sentosa.
"Iya dari awal sampai sekarang total 14," kata dia.
Terkait jumlah total TKD yang dicurigai disalahgunakan atau tidak memiliki izin, dia menyebut masih banyak meskipun belum ada pastinya.
"Masih banyak (dicurigai). Belum bisa jawab data secara pasti, yang jelas banyak," katanya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor dan rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. Dalam penggeledahan ini beberapa barang turut disita oleh Kejati DIY seperti dokumen, seperangkat komputer, dan flashdisk.
"Sita beberapa dokumen Dispetaru, CPU, flashdisk, itu yang disita," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Dari hasil penyelidikan Kejati, terungkap bahwa Krido menerima sejumlah gratifikasi. Mulai dari tanah, uang tunai dan karti ATM untuk belanja kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menduga Krido menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah dan sejumlah uang tunai.
Bahkan Krido juga diberi ATM oleh istri terdakwa kasus mafia tanah Robinson Saalino.
“Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS,” ungkapnya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan siapa pun yang melibatkan diri dalam kasus penyalahgunakan tanah kas desa bakal berhadapan dengan hukum.