YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
"Iya, pokoknya pengembangan penyidikan Desztama (Kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Satpol PP DIY Duga Masih Banyak Tanah Kas Desa yang Disalahgunakan
Dalam penggeledahan ini beberapa barang turut disita oleh Kejari DIY seperti dokumen, seperagkat komputer, dan flashdisk.
"Sita beberapa dokumen Dispetaru, CPU, flashdisk. Itu yang disita," kata dia.
Menurut Anshar ada dua lokasi yang digeledah pertama adalah kantor Dispertaru DIY dan rumah kepala Dispertaru DIY yakni Krido Suprayitno.
"Iya (rumah Kepala Dispertaru DIY). Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.