Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Mafia Tanah di DIY, Sultan Sempat Layangkan Somasi, Anak Buahnya Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Kompas.com - 19/07/2023, 06:00 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah dengan modus penyalahgunaan izin tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru. Terakhir, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno diduga menerima gratifikasi terkait tanah kas desa.

“Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS,” ujar dia ditemui di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/7/2023).

Dia mengatakan penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD dengan terdakwa Robinson Saalino sebagai dirut PT Deztama Putri Sentosa.

Baca juga: Sultan Ungkap karena Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Keraton Yogyakarta Rugi Puluhan Miliar Rupiah

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS,” kata dia.

Alat bukti tersebut adalah dua bidang tanahdi Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Diduga tanah dengan luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu diterima Krido Suprayitno sekitar tahun 2022.

“Seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar dari saksi Suyudi. Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka,” jelas Ponco.

Somasi Sultan yang Berujung Penetapan Tersangka 

Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) menjadi sorotan setelah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melayangkan somasi kepada salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Sleman yakni PT Deztama Putri Sentosa.

Menurut Sultan, pemanfaatan tanah kas desa itu melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera dihentikan

"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur. Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja. Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya, Selasa (13/9/2022).

Dirut PT. Deztama Putr, Sentosa Robinson pun sempat memberikan penjelasan soal tanah kas desa yang dikelolanya. Dia mengungkapkan telah terjadi kesalahpahaman antara pengembang dengan Pemerintah DIY. Pihaknya tidak pernah menjual belikan tanah kas desa.

"Ada kesalahpahaman kita sudah kirim surat ke gubernur sudah klarifikasi yang terpenting adalah saya tidak pernah jual tanah kas desa. Yang kedua yang 11.000 itu kita ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena covid agak telat administrasinya," kata dia.

Kemudian Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap direktur PT Deztama Putri Sentosa, Sentosa Robinson (RS) karena diduga terlibat kasus mafia tanah.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menuturkan, penangkapan RS bermula dari surat Gubernur DIY nomor 700/1.277/tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang ditemukan kerugian Rp 2.476.300.000.

Kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih ini terkait dengan pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Baca juga: Soal Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sultan: Dia Tega Saya Juga Tega

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Ponco, pada Jumat (14/4/2023).

Selain itu, Kejati DIY juga menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY sebagai tersangka mafia tanah.

Diduga Banyak Perizinan Tanah Disalahgunakan

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyegel bangunan di 14 Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan atau tak memiliki izin penggunaan.

"Total 14 semua, ada yang perumahan, ada kafe, ada juga kos-kosan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Ia menyampaikan 14 TKD yang ditindak tersebut termasuk yang dikelola oleh PT. Deztama Putri Sentosa.

"Iya dari awal sampai sekarang total 14," kata dia.

Terkait jumlah total TKD yang dicurigai disalahgunakan atau tidak memiliki izin, dia menyebut masih banyak meskipun belum ada pastinya.

"Masih banyak (dicurigai). Belum bisa jawab data secara pasti, yang jelas banyak," katanya.

Penggeledahan dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor dan rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. Dalam penggeledahan ini beberapa barang turut disita oleh Kejati DIY seperti dokumen, seperangkat komputer, dan flashdisk.

"Sita beberapa dokumen Dispetaru, CPU, flashdisk, itu yang disita," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

Dari hasil penyelidikan Kejati, terungkap bahwa Krido menerima sejumlah gratifikasi. Mulai dari tanah, uang tunai dan karti ATM untuk belanja kepentingan pribadi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menduga Krido menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah dan sejumlah uang tunai. 

Bahkan Krido juga diberi ATM oleh istri terdakwa kasus mafia tanah Robinson Saalino.

“Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS,” ungkapnya.

Sultan: Dia Tega, Saya Juga Tega

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan siapa pun yang melibatkan diri dalam kasus penyalahgunakan tanah kas desa bakal berhadapan dengan hukum.

“Siapa pun yang melibatkan diri untuk (menyalahgunakan) TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega saya juga tega,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (18/7/2023).

Sultan mengatakan siapa pun yang melibatkan diri bakal menerima konsekuensinya. 

Baca juga: Ganjar Respons Twit Netizen soal Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah Kas Desa di Boyolali

“Seperti yang dikatakan Kejati. Konsekuensinya seperti itu harus terjadi. Saya perlu momen cukup lama untuk melihat momen berproses. Karena kejadian ini sebetulnya sudah beberapa waktu,” kata dia.

Sultan meyakini apa yang dilakukan para tersangka ini dilakukan secara sadar. Sultan tidak menutup kemungkinan bahwa yang diperiksa tidak hanya dari lingkungan Pemerintah DIY, tetapi juga pejabat di tingkat kelurahan, hingga notaris juga kemungkinan diperiksa ke depannya.

“Tidak hanya pejabat kelurahan ada juga notaris yang tanda tangan aspek hukum antara yang pesan rumah sama yang beli, yang menawarkan, yang beli kan lewat notaris. Biar waktu berjalan aja,” ujar Sultan.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com