Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Bolehkah Dibangun Perumahan?

Kompas.com - 24/06/2023, 18:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belakangan tengah menjadi perhatian.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad pada Selasa (13/6/2023), mengungkap bahwa Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang memproses penutupan 8 titik tanah kas desa (TKD) yang disalahgunakan.

Baca juga: Tanah Kas Desa: Pengertian, Dasar Hukum, dan Aturan Pemanfaatan

Noviar merinci 8 titik TKD itu digunakan untuk perumahan tiga titik, kafe tiga titik, dan dibangun rumah oleh individu.

"Sleman semua. Satu di Maguwoharjo, yang satu di Condongcatur, satu di Caturtunggal dan yang tiga di Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman," jelasnya.

Baca juga: Raup 29 Miliar dari Penyewa, Mafia Tanah Kas Desa di DIY Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Dilansir dari laman Antara, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, tanah kas desa tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan.

Hal ini diungkap pada kegiatan sosialisasi pemanfaatan tanah desa/kelurahan di aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (25/5/2023).

Ia juga meminta kelurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tanah kas desa, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan tanah kas desa.

Baca juga: Ada Tanah Kas Desa di Gunungkidul yang Disalahgunakan, Bupati Ingatkan Investor agar Urus Perizinan

Lalu sebenarnya bagaimana aturan terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa yang sesuai dengan regulasi?

Aturan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Dilansir dari laman Universitas Airlangga, terdapat beberapa payung hukum yang mengatur pengelolaan tanah kas desa sebagai aset desa.

Pasal 10 dan 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa.

Kemudian Pasal 25 dan 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016 terdapat larangan pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa aset desa yang berupa tanah hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, kepentingan umum, dan kepentingan nasional.

Dengan demikian hak pakai tanah kas desa merupakan hak atas tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanah kas desa.

Dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 diatur tentang beberapa pemanfaatan tanah kas desa sebagai aset desa yang dapat dilakukan antara lain berupa sewa, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama pemanfaatan.

Pemanfaatan aset desa termasuk tanah kas desa nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com