Salin Artikel

Perjalanan Kasus Mafia Tanah di DIY, Sultan Sempat Layangkan Somasi, Anak Buahnya Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno diduga menerima gratifikasi terkait tanah kas desa.

“Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS,” ujar dia ditemui di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/7/2023).

Dia mengatakan penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD dengan terdakwa Robinson Saalino sebagai dirut PT Deztama Putri Sentosa.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS,” kata dia.

Alat bukti tersebut adalah dua bidang tanahdi Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Diduga tanah dengan luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu diterima Krido Suprayitno sekitar tahun 2022.

“Seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar dari saksi Suyudi. Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka,” jelas Ponco.

Somasi Sultan yang Berujung Penetapan Tersangka 

Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) menjadi sorotan setelah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melayangkan somasi kepada salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Sleman yakni PT Deztama Putri Sentosa.

Menurut Sultan, pemanfaatan tanah kas desa itu melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera dihentikan

"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur. Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja. Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya, Selasa (13/9/2022).

Dirut PT. Deztama Putr, Sentosa Robinson pun sempat memberikan penjelasan soal tanah kas desa yang dikelolanya. Dia mengungkapkan telah terjadi kesalahpahaman antara pengembang dengan Pemerintah DIY. Pihaknya tidak pernah menjual belikan tanah kas desa.

Kemudian Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap direktur PT Deztama Putri Sentosa, Sentosa Robinson (RS) karena diduga terlibat kasus mafia tanah.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menuturkan, penangkapan RS bermula dari surat Gubernur DIY nomor 700/1.277/tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang ditemukan kerugian Rp 2.476.300.000.

Kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih ini terkait dengan pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Ponco, pada Jumat (14/4/2023).

Selain itu, Kejati DIY juga menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY sebagai tersangka mafia tanah.

Diduga Banyak Perizinan Tanah Disalahgunakan

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyegel bangunan di 14 Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan atau tak memiliki izin penggunaan.

"Total 14 semua, ada yang perumahan, ada kafe, ada juga kos-kosan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Ia menyampaikan 14 TKD yang ditindak tersebut termasuk yang dikelola oleh PT. Deztama Putri Sentosa.

"Iya dari awal sampai sekarang total 14," kata dia.

Terkait jumlah total TKD yang dicurigai disalahgunakan atau tidak memiliki izin, dia menyebut masih banyak meskipun belum ada pastinya.

"Masih banyak (dicurigai). Belum bisa jawab data secara pasti, yang jelas banyak," katanya.

Penggeledahan dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor dan rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. Dalam penggeledahan ini beberapa barang turut disita oleh Kejati DIY seperti dokumen, seperangkat komputer, dan flashdisk.

"Sita beberapa dokumen Dispetaru, CPU, flashdisk, itu yang disita," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

Dari hasil penyelidikan Kejati, terungkap bahwa Krido menerima sejumlah gratifikasi. Mulai dari tanah, uang tunai dan karti ATM untuk belanja kepentingan pribadi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menduga Krido menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah dan sejumlah uang tunai. 

Bahkan Krido juga diberi ATM oleh istri terdakwa kasus mafia tanah Robinson Saalino.

“Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS,” ungkapnya.

Sultan: Dia Tega, Saya Juga Tega

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan siapa pun yang melibatkan diri dalam kasus penyalahgunakan tanah kas desa bakal berhadapan dengan hukum.

“Siapa pun yang melibatkan diri untuk (menyalahgunakan) TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega saya juga tega,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (18/7/2023).

Sultan mengatakan siapa pun yang melibatkan diri bakal menerima konsekuensinya. 

“Seperti yang dikatakan Kejati. Konsekuensinya seperti itu harus terjadi. Saya perlu momen cukup lama untuk melihat momen berproses. Karena kejadian ini sebetulnya sudah beberapa waktu,” kata dia.

Sultan meyakini apa yang dilakukan para tersangka ini dilakukan secara sadar. Sultan tidak menutup kemungkinan bahwa yang diperiksa tidak hanya dari lingkungan Pemerintah DIY, tetapi juga pejabat di tingkat kelurahan, hingga notaris juga kemungkinan diperiksa ke depannya.

“Tidak hanya pejabat kelurahan ada juga notaris yang tanda tangan aspek hukum antara yang pesan rumah sama yang beli, yang menawarkan, yang beli kan lewat notaris. Biar waktu berjalan aja,” ujar Sultan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/19/060000278/perjalanan-kasus-mafia-tanah-di-diy-sultan-sempat-layangkan-somasi-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke