YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menghentikan tindak pidana satu tersangka pencuri sepeda motor melalui restorative justice.
Kapala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Gatot Guno Sembodo mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Nomor: Print- 2079/M.4.10/Eoh.2/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka AP.
"AP melanggar Pasal 362 KUHP, dengan hormat kami meminta persetujuan agar tindak pidana tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," kata Gatot, melalui keterangan tertulis, pada Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Khawatir Anaknya Kena Gagal Ginjal Akut, Banyak Orangtua Datangi RS Sardjito Yogyakarta
Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada tanggal 8 Agustus 2022 pada sebuah kos di Jalan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo.
Tersangka melihat kunci sepeda motor di meja tak jauh dari sepeda motor.
AP nekat mencuri sepeda motor milik kawan satu kosnya karena terdesak kebutuhan untuk membayar kuliah, dan juga untuk membayar utang.
"Kemudian, tersangka berniat mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka mengambil kunci sepeda motor dan menyembunyikannya," kata dia.
Lalu selang beberapa saat setelah melihat situasi sekitar tempat kos sepi, tersangka mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut dan disembunyikan di rumah temannya.
"Bahwa tersangka setelah mengambil sepeda motor tersebut merasa takut dan gelisah setiap bertemu dengan saksi korban di kos dan saksi korban selalu mengeluh atas sepeda motornya yang hilang," ujar Gatot.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.