Salin Artikel

Pencuri Motor untuk Bayar Kuliah Ini Diampuni karena Tak Tega Lihat Korban

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menghentikan tindak pidana satu tersangka pencuri sepeda motor melalui restorative justice.

Kapala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Gatot Guno Sembodo mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Nomor: Print- 2079/M.4.10/Eoh.2/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka AP.

"AP melanggar Pasal 362 KUHP, dengan hormat kami meminta persetujuan agar tindak pidana tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," kata Gatot, melalui keterangan tertulis, pada Rabu (26/10/2022).

Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada tanggal 8 Agustus 2022 pada sebuah kos di Jalan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo.

Tersangka melihat kunci sepeda motor di meja tak jauh dari sepeda motor.

AP nekat mencuri sepeda motor milik kawan satu kosnya karena terdesak kebutuhan untuk membayar kuliah, dan juga untuk membayar utang.

"Kemudian, tersangka berniat mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka mengambil kunci sepeda motor dan menyembunyikannya," kata dia.

Lalu selang beberapa saat setelah melihat situasi sekitar tempat kos sepi, tersangka mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut dan disembunyikan di rumah temannya.

"Bahwa tersangka setelah mengambil sepeda motor tersebut merasa takut dan gelisah setiap bertemu dengan saksi korban di kos dan saksi korban selalu mengeluh atas sepeda motornya yang hilang," ujar Gatot.


Gatot menuturkan, karena tersangka merasa bersalah sehingga akhirnya tersangka mengakui kalau tersangka yang mengambil sepeda motor milik saksi korban.

"Kemudian saksi korban dengan mengajak tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Umbulharjo dan sepeda motornya diambil di rumah teman tersangka," beber dia.

Ia menuturkan, penghentian penuntutan kasus ini karena telah memenuhi beberapa syarat seperti korban memaafkan perbuatan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai.

"Saksi korban memaafkan perbuatan tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana Pasal 362 KUHP adalah paling lama 5 tahun," ujar dia.

"Adanya kesepakatan perdamaian dengan syarat yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di atas materai," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/26/113304778/pencuri-motor-untuk-bayar-kuliah-ini-diampuni-karena-tak-tega-lihat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke