Gatot menuturkan, karena tersangka merasa bersalah sehingga akhirnya tersangka mengakui kalau tersangka yang mengambil sepeda motor milik saksi korban.
"Kemudian saksi korban dengan mengajak tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Umbulharjo dan sepeda motornya diambil di rumah teman tersangka," beber dia.
Baca juga: Pasien Gagal Ginjal Akut di RSUP dr Sardjito Yogyakarta yang Sembuh Bertambah, Total 4 Anak
Ia menuturkan, penghentian penuntutan kasus ini karena telah memenuhi beberapa syarat seperti korban memaafkan perbuatan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai.
"Saksi korban memaafkan perbuatan tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana Pasal 362 KUHP adalah paling lama 5 tahun," ujar dia.
"Adanya kesepakatan perdamaian dengan syarat yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di atas materai," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.