Menurut JPU, penerimaan uang dan barang ini bertentangan dengan kewajiban Haryadi sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan Semasa Haryadi Menjabat Wali Kota Yogyakarta
Sebelumnya, tersangka kasus suap apartemen Royal Kedhaton Oon Hasihono akan segera disidangkan.
Kasus ini diketahui melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta dan pihak swasta, yakni PT Summarecon, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 22 Agustus 2022.
Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan, berkas kasus suap apartemen Toyal Kedaton masuk di PN Yogyakarta pada 11 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.