KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan keberadaan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang berada di rumah dinas pada saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022).
Sultan menilai tidak seharusnya Haryadi Suyuti berada di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta karena sudah habis masa jabatannya.
"Masalahnya beliau sudah pensiun. Kenapa pertemuan di rumah dinas Wali Kota yang seharusnya dia tidak ada di situ," kata Sultan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK, Sultan: Mas Haryadi Melanggar Janjinya
Sultan mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan pembangunan apartemen yang membuat Haryadi ditangkap oleh KPK.
"Saya belum tahu persis prosesnya apa seperti apa. Itu wewenangnya yang ada di Kota," imbuh Sultan.
Dia menilai bahwa Mantan Wali Kota Yogyakarta itu telah melanggar janjinya. Hal ini mengingat saat dilantik setiap kepala daerah harus menandatangani pakta integritas.
"Dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi juga melanggar janjinya sendiri, karena sudah menandatangani pakta integritas," ungkapnya.
Sultan meminta kepada para pejabat agar konsisten menaati pakta integritas yang sudah ditanda tangani, agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Kalau memang anti korupsi ya anti korupsi," katanya.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK pada hari Kamis (2/6/2022). KPK menduga, Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.