Salin Artikel

Oon Nusihono Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta dengan Uang, Mobil, dan Sepeda

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pembangunan Apartemen Royal Kedhaton pada Senin (22/8/2022).

Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang kali ini menghadirkan satu terdakwa, yakni Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Tbk, secara virtual dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan, pada dugaan kasus korupsi ini terdakwa yakni Oon Nusihono memberikan beberapa barang dan uang kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Terdakwa memberikan uang sebesar 20.450 dollar Amerika Serikat, Rp 20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu sepeda elektrik merek Specialized," kata Rudi, di PN Yogyakarta, pada Senin.

Rudi menambahkan, uang beserta mobil dan sepeda tersebut diserahkan secara langsung ataupun tidak langsung kepada Haryadi, yaitu melalui Triyanto Budi Yuwono, perantara yang menjabat sebagai sekretaris pribadi sekaligus tangan kanan Haryadi.

Rudi menuturkan, selain memberikan uang dan barang, terdakwa Oon Nusihono juga memberikan sejumlah uang sebanyak 6.808 dollar Amerika Serikat kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana.

"Dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwoni mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti," ujar Rudi.


Menurut JPU, penerimaan uang dan barang ini bertentangan dengan kewajiban Haryadi sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, tersangka kasus suap apartemen Royal Kedhaton Oon Hasihono akan segera disidangkan.

Kasus ini diketahui melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta dan pihak swasta, yakni PT Summarecon, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 22 Agustus 2022.

Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan, berkas kasus suap apartemen Toyal Kedaton masuk di PN Yogyakarta pada 11 Agustus 2022.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/22/164448878/oon-nusihono-suap-mantan-wali-kota-yogyakarta-dengan-uang-mobil-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke