Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oon Nusihono Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta dengan Uang, Mobil, dan Sepeda

Kompas.com - 22/08/2022, 16:44 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pembangunan Apartemen Royal Kedhaton pada Senin (22/8/2022).

Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang kali ini menghadirkan satu terdakwa, yakni Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Tbk, secara virtual dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi.

Baca juga: Jogja Corruption Watch Desak KPK Usut Kasus Lain Selain Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan, pada dugaan kasus korupsi ini terdakwa yakni Oon Nusihono memberikan beberapa barang dan uang kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Terdakwa memberikan uang sebesar 20.450 dollar Amerika Serikat, Rp 20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu sepeda elektrik merek Specialized," kata Rudi, di PN Yogyakarta, pada Senin.

Rudi menambahkan, uang beserta mobil dan sepeda tersebut diserahkan secara langsung ataupun tidak langsung kepada Haryadi, yaitu melalui Triyanto Budi Yuwono, perantara yang menjabat sebagai sekretaris pribadi sekaligus tangan kanan Haryadi.

Rudi menuturkan, selain memberikan uang dan barang, terdakwa Oon Nusihono juga memberikan sejumlah uang sebanyak 6.808 dollar Amerika Serikat kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana.

"Dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwoni mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti," ujar Rudi.

 

Menurut JPU, penerimaan uang dan barang ini bertentangan dengan kewajiban Haryadi sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan Semasa Haryadi Menjabat Wali Kota Yogyakarta

Sebelumnya, tersangka kasus suap apartemen Royal Kedhaton Oon Hasihono akan segera disidangkan.

Kasus ini diketahui melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta dan pihak swasta, yakni PT Summarecon, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 22 Agustus 2022.

Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan, berkas kasus suap apartemen Toyal Kedaton masuk di PN Yogyakarta pada 11 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Yogyakarta
Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Yogyakarta
Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com