YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengungkapkan, sejumlah berkas perizinan diambil oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Balai Kota Yogyakarta pada Selasa (8/6/2022) kemarin.
Sumadi mengatakan, dirinya dudah mendapatkan laporan dari rekannya di Balai Kota Yogyakarta yang mendampingi KPK dalam melakukan penggeledahan.
"Saya tadi malam baru pulang dari Jakarta, dan belum sempat ke kantor karena sudah malam. Tetapi, dilapori oleh teman-teman ada berkas-berkas yang memang diambil rekan-rekan KPK," ujar Sumadi ditemui di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: JCW Desak KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Sumadi menambahkan berkas-berkas tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Namun, dirinya belum mengetahui berkas apa saja yang diambil oleh KPK.
"Saya belum tahu detailnya. Tapi yang berkaitan dengan proses-proses yang kemarin di apartemen dan beberapa perizinan," katanya.
Sumadi menyampaikan kemungkinan besar dokumen atau berkas yang dibawa oleh KPK merupakan rangkaian berkas perizinan yang dikeluarkan sebelum OTT KPK beberapa waktu lalu.
"Mungkin juga (IMB), termasuk perizinan-perizinan yang diterbitkan sebelum kejadian yang kemarin tetapi masih di bawah kewenangan beliau (Haryadi Suyuti)," ujar dia.
Sumadi tidak menutup kemungkinan berkas yang dibawa oleh KPK merupakan berkas perizinan apartemen atau hotel lain di Kota Yogyakarta yang diajukan selama Haryadi menjabat.
"Kelihatannya itu tapi banyak ada beberapa tapi saya belum lihat satu persatu.
Sumber berkas terbanyak, menurutnya, diambil dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Yogyakarta.
"Yang banyak dari perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Yogyakarta)," tambah Sumadi.
Baca juga: Jogja Corruption Watch Desak KPK Usut Kasus Lain Selain Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta
Setelah penggeledahan di Balai Kota Yogyakarta, segel KPK yang ada di ruangan Wali Kota Yogyakarta sudah dibuka dan rumah dinas wali kota yang dulunya digunakan oleh tersangka suap apartemen Royal Kedhaton Haryadi Suyuti sudah dibuka.
"Sudah (dibuka). Saya belum lihat katanya tadi malam sudah dilepas segelnya, artinya kalau sudah itu sudah clear, sudah enggak ada. Karena sebetulnya di ruangan saya sudah enggak ada apa-apa," jelas Sumadi.
Berita sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Balai Kota Yogyakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.