Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Wali Kota Yogyakarta Tunjuk Pengganti Kepala Dinas yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 06/06/2022, 18:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menunjuk Octo Noor Arafat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penunjukkan Octo buntut dari ditetapkannya status tersangka kepala dinas sebelumnya, Nur Widhihartana, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi prosesnya sesuai ketentuan, karena yang definitif terkena operasi tangkap tangan (OTT), maka yang bersangkutan kita berhentikan sementara sembari menunggu proses persidangan dan kekuatan hukum yang tetap," ujar Sumadi, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK, Sultan: Mas Haryadi Melanggar Janjinya

"Sekarang Plh adalah Pak Octo Noor Arafat," imbuh dia.

Sumadi menjelaskan, penunjukkan Plh pada hari ini bertujuan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat.

"Hari ini sudah jadi Plh, saya gak mau pelayanan terhambat. Sudah saya tandatangani tadi," kata dia.

Disinggung apakah penunjukan ini membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumadi menyampaikan hal itu tidak perlu dilakukan.

"Tidak kalau pelaksana tugas (Plt) iya (butuh rekomendasi), karena saat ini belum ada kekuatan hukumnya," kata dia.

Ia menambahkan ditunjuknya Plh ini langsung diberikan tugas untuk mencermati izin mendirikan bangunan (IMB) yang ada di Kota Yogyakarta.

Baca juga: Rayakan Tertangkapnya Mantan Wali Kota Yogyakarta, Pria Ini Potong Rambut

"Bersama Plh, kami minta asisten dua yang membidangi untuk melakukam pencermatan. Akan kita cermati, terus kami minta penyempurnaan SOP dan pelayanan prima terkait batasan waktu dan sebagainya," ujar Sumadi.

Sumadi menambahkan, dirinya belum mengetahui IMB dari apartemen Royal Kedhaton karena izin pendiriannya baru terbit pada 2 Juni lalu, dan saat ini dibawa oleh KPK.

"Kita lihat nanti, saya belum melihat wujudnya, kan baru tanggal 2 kemarin dan dibawa (KPK). Kalau menyalahi aturan, ya kita sesuaikan dengan ketentuan," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti usai ditetapkan tersangka pengurusan perizinan di wilayah Kota Gudeg.

Haryadi ditetapkan tersangka bersama bersama Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono.

"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juni 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, Diduga Terima Suap Minimal Rp 50 Juta Terkait IMB Apartemen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com