YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi kantor Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022).
Beberapa petugas mengenakan rompi KPK datang dan memeriksa berkas-berkas di dua ruangan yakni di ruangan Wali Kota Yogyakarta yang dulunya digunakan oleh Haryadi Suyuti, dan ruangan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta.
Pantauan Kompas.com anggota KPK datang kurang lebih pukul 11.50.
Beberapa anggota langsung masuk ke kantor mantan Wali Kota Yogyakarta dan dilanjutkan ke Kantor Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta yang digunakan oleh Nur Widhihartana.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta
Haryadi Suyuti dan Nur Widhihartana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
Diduga kuat, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan suap apartemen Royal Kedhaton yang dilakukan Haryadi dan kroni-kroninya.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kecewa dengan bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melanggar janji pakta integritas.
"Dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri karena sudah menandatangani pakta integritas," ujar Sultan, Senin (6/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.