YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri merupakan kewenangan dari Kapolda.
Hal itu diungkapkan oleh Kepolisian Resor Gunungkidul DIY menanggapi kasus anggota polisi berinisial Aipda A.
"Kami dari Polres merekomendasikan di PTDH. Kewenangan PTDH atau tidak itu kewenangan Kapolda," kata Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum kepada wartawan Rabu (29/12/2021) malam.
Dia menjelaskan, rekomendasi PTDH untuk seorang anggota polisi di salah satu Polsek berinisial Aipda A dilakukan setelah dilakukan sidang disiplin dua kali dan dilanjutkan sidang kode etik.
Keputusannya merekomendasikan PTDH bagi Aipda A terjadi pada 7 Desember 2021 lalu.
Sebab, yang bersangkutan meninggalkan tugas sejak 1 Juni sampai Oktober 2021.
Baca juga: Dosen PTN di Yogyakarta Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Bermodus Sewa Tanah Desa
Sebelumnya, Widya menyebutkan, bagi anggota yang meninggalkan tugas maksimal 30 hari berturut-turut maka langsung direkomendasikan PTDH.
"Tidak masuk dinas dihubungi melalui WhatsApp tidak mau menjawab. Hanya sekali sebulan itu pun tidak tentu komunikasi dengan orangtuanya, dan keluarga ditelantarkan," kata Widya.
Baca juga: Ramai Klitih di Yogyakarta, GKR Hemas: Tidak Hanya Intervensi Hukum tapi Juga Dibina