KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang dosen perguruan tinggi negeri berinisial RS (66) yang diduga terlibat penipuan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sudah ada tiga orang yang menjadi korban dosen ini dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman Ipda M Safiudin mengatakan, dugaan penipuan ini sudah dilakukan RS sejak September 2019.
Baca juga: Sewakan Tanah Kas Desa, Seorang Dosen PTN di Sleman Jadi Tersangka
Kala itu, dia disebut menawarkan sebidang tanah kepada korbannya.
RS mengaku telah menyewa tanah kas desa di Condongcatur seluas 3.400 meter persegi kemudian ditawarkan kepada korban untuk disewa seluas 300 meter.
Untuk meyakinkan korbannya, RS memperlihatkan dokumen sewa menyewa.
Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang sewa senilai Rp 200 juta untuk biaya sewa selama 20 tahun.
"Setelah membayar, pada kenyataannya korban tidak bisa menguasai tanah. Sebab, pihak desa tidak pernah menyewakan tanah kepada pelaku," kata Safiudin di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Banjir Besar di Palembang, Dosen UIN dan Driver Ojek Online Meninggal
Belakangan diketahui dokumen yang diperlihatkan RS ke korban adalah palsu.
Kalurahan Condongcatur menyatakan tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada RS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.