Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Terpidana Robinson Dipailitkan

Kompas.com - 13/06/2024, 21:20 WIB
Wijaya Kusuma,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta menyampaikan perkembangan terkait dengan gugatan pailit dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa di DI Yogyakarta (DIY).

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta merupakan kuasa hukum dari para korban mafia tanah kas desa.

Direktur LKBH UP 45 Yogyakarta, Philip Josep Leatemia mengatakan, pihaknya terus menjalankan tugas seperti yang diminta oleh para korban kasus tanah kas desa.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara

Tim LKBH UP 45 Yogtakarta berhasil mempailitkan terdakwa Robinson Saalino dan salah satu perusahaannya.

"Kami bersyukur atas kerja keras tim kami, dapat berhasil mempailitkan. Pertama adalah Robinson dan yang kedua salah satu perusahaan dia," ujar Direktur LKBH UP 45 Yogyakarta, Philip Josep Leatemia, Kamis (13/06/2024).

Permohonan pailit tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Keputusan pailit tersebut tertuang dalam Putusan No 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang tertanggal 22 Maret 2024.

"Olehkarena sudah dinyatakan pailit dan sudah inkrah, maka secara hukum itu sudah dapat dipertanggungjawabkan dan nanti kurator akan mulai bekerja aset mana yang akan disita dan dapat dibagikan kepada mereka sebagai korban," tegasnya.

Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Yogyakarta Ana Riana menjelaskan awalnya membuka posko pengaduan pada pertengahan tahun 2023.

"Ada 200 orang datang ke LKBH UP 45 untuk mengadukan (kasus tanah kas desa). Kemudian ada 110 yang terdata, dan kerugian sekitar Rp 30 miliar dan ada 14 orang yang melanjutkan ke proses litigasi sebagai perwakilan dari seluruh korban," tuturnya.

Dari situ, tim LKBH UP 45 melakukan investigasi, mencari fakta serta bukti-bukti. Kemudian LKBH UP 45 memutuskan untuk mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Semarang.

"Yang kita pailitkan itu adalah Robinson Saalino peroranganya, yang kedua adalah badan hukumnya, karena Robinson Saalino ini memiliki beberapa badan hukum," tuturnya

"Nah di beberapa PT tersebut, kita kumpulkan bukti-bukti dan segala macam, kemudian kita putuskan untuk mempailitkan Robinson Saalino dan PT Gunung Samudera Tirtomas," imbuhnya.

Ana Riana mengungkapkan, pada 22 Maret 2024 putusan pailit dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

"Dengan adanya putusan tersebut, pengadilan menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai kurator," ucapnya.

Setelah ada keputusan kepailitan dari pengadilan, tugas kurator adalah mengumpulkan aset-aset. Kemudian, dengan adanya putusan pailit tersebut membuka peluang baru bagi seluruh korban yang ada di DI Yogyakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran di Toko Mebel Kulon Progo, Pemilik: Tumpukan Kayu Mahoni

Kebakaran di Toko Mebel Kulon Progo, Pemilik: Tumpukan Kayu Mahoni

Yogyakarta
6 Bocah Terseret Arus Sungai Progo Saat Cari Ikan, 1 Orang Tewas

6 Bocah Terseret Arus Sungai Progo Saat Cari Ikan, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Sempat Dirawat di RS, Dua Jemaah Haji Asal Bantul Meninggal di Tanah Suci

Sempat Dirawat di RS, Dua Jemaah Haji Asal Bantul Meninggal di Tanah Suci

Yogyakarta
Hari Raya Kurban 2024 dan Temuan Ratusan Cacing Hati di Bantul Yogyakarta

Hari Raya Kurban 2024 dan Temuan Ratusan Cacing Hati di Bantul Yogyakarta

Yogyakarta
Mengamuk, Sapi Jantan di Klaten Ditenangkan dengan Sapi Betina

Mengamuk, Sapi Jantan di Klaten Ditenangkan dengan Sapi Betina

Yogyakarta
Variasi Olahan Daging Kurban, Warga Gunungkidul Serbu Penggilingan Daging

Variasi Olahan Daging Kurban, Warga Gunungkidul Serbu Penggilingan Daging

Yogyakarta
Rumah Terdampak Tambang Urug di Gunungkidul Tidak Direlokasi

Rumah Terdampak Tambang Urug di Gunungkidul Tidak Direlokasi

Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Besar Peringati Idul Adha, Warga 'Nyandhong' Gunungan

Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Besar Peringati Idul Adha, Warga "Nyandhong" Gunungan

Yogyakarta
Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal Dunia Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal Dunia Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Yogyakarta
Cerita Pemilik Rumah Terdampak Tambang Urug Tol Gunungkidul, Diliputi Rasa Waswas

Cerita Pemilik Rumah Terdampak Tambang Urug Tol Gunungkidul, Diliputi Rasa Waswas

Yogyakarta
Viral, Video Tambang Mepet Rumah Warga di Gunungkidul, Dikeruk untuk Tol

Viral, Video Tambang Mepet Rumah Warga di Gunungkidul, Dikeruk untuk Tol

Yogyakarta
Kronologi Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Tewas

Kronologi Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Tewas

Yogyakarta
Sapi dari Presiden Jokowi Dibagikan untuk 515 Keluarga di 5 Dusun Kulon Progo

Sapi dari Presiden Jokowi Dibagikan untuk 515 Keluarga di 5 Dusun Kulon Progo

Yogyakarta
Terjerat Tali, Sapi untuk Kurban Malah Mati di Gunungkidul

Terjerat Tali, Sapi untuk Kurban Malah Mati di Gunungkidul

Yogyakarta
Geram: Pemain Judi 'Online' Sama dengan Pemakai Narkoba

Geram: Pemain Judi "Online" Sama dengan Pemakai Narkoba

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com