YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno divonis empat tahun penjara terkait kasus mafia tanah kas desa
Sidang vonis ini digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
Pantauan Kompas.com Krido mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dengan mamakai peci dan duduk di kursi pesakitan sambil menundukkan kepalanya.
Baca juga: Dua Bidang Tanah Milik Mantan Kepala Dispertaru DIY Disita Kejaksaan
Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam dakwaannya mengatakan Krido Suprayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.
Namun, Krido Suorayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa.
"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Krido Suprayitno oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rabu (6/3/2024).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang, berupa dua buah sertifikat hak milik (SHM) tanah di Purwomartani.
SHM pertama bernomor 14576 dengan luas tanah 997 m² atas nama Krido Suprayitno. Lalu kedua, SHM bernomor 14577 dengan luas tanah 811 m² atas nama Krido Suprayitno.
Krido juga telah mengembalikan uang gartifikasis ebesar Rp 4,7 miliar.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Ketua Majielis Hakim menyebut ada beberapa keadaan yang memberatkan Krido yakni terdakwa menghianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa.
"Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana, terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi Penghasilan oleh Pemerintah Daerah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.