Salin Artikel

Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Terpidana Robinson Dipailitkan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta menyampaikan perkembangan terkait dengan gugatan pailit dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa di DI Yogyakarta (DIY).

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta merupakan kuasa hukum dari para korban mafia tanah kas desa.

Direktur LKBH UP 45 Yogyakarta, Philip Josep Leatemia mengatakan, pihaknya terus menjalankan tugas seperti yang diminta oleh para korban kasus tanah kas desa.

Tim LKBH UP 45 Yogtakarta berhasil mempailitkan terdakwa Robinson Saalino dan salah satu perusahaannya.

"Kami bersyukur atas kerja keras tim kami, dapat berhasil mempailitkan. Pertama adalah Robinson dan yang kedua salah satu perusahaan dia," ujar Direktur LKBH UP 45 Yogyakarta, Philip Josep Leatemia, Kamis (13/06/2024).

Permohonan pailit tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Keputusan pailit tersebut tertuang dalam Putusan No 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang tertanggal 22 Maret 2024.

"Olehkarena sudah dinyatakan pailit dan sudah inkrah, maka secara hukum itu sudah dapat dipertanggungjawabkan dan nanti kurator akan mulai bekerja aset mana yang akan disita dan dapat dibagikan kepada mereka sebagai korban," tegasnya.

Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Yogyakarta Ana Riana menjelaskan awalnya membuka posko pengaduan pada pertengahan tahun 2023.

"Ada 200 orang datang ke LKBH UP 45 untuk mengadukan (kasus tanah kas desa). Kemudian ada 110 yang terdata, dan kerugian sekitar Rp 30 miliar dan ada 14 orang yang melanjutkan ke proses litigasi sebagai perwakilan dari seluruh korban," tuturnya.

Dari situ, tim LKBH UP 45 melakukan investigasi, mencari fakta serta bukti-bukti. Kemudian LKBH UP 45 memutuskan untuk mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Semarang.

"Yang kita pailitkan itu adalah Robinson Saalino peroranganya, yang kedua adalah badan hukumnya, karena Robinson Saalino ini memiliki beberapa badan hukum," tuturnya

"Nah di beberapa PT tersebut, kita kumpulkan bukti-bukti dan segala macam, kemudian kita putuskan untuk mempailitkan Robinson Saalino dan PT Gunung Samudera Tirtomas," imbuhnya.

Ana Riana mengungkapkan, pada 22 Maret 2024 putusan pailit dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

"Dengan adanya putusan tersebut, pengadilan menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai kurator," ucapnya.

Setelah ada keputusan kepailitan dari pengadilan, tugas kurator adalah mengumpulkan aset-aset. Kemudian, dengan adanya putusan pailit tersebut membuka peluang baru bagi seluruh korban yang ada di DI Yogyakarta.

"Kami sampaikan bahwa ada peluang kepada seluruh korban mengenai kerugian tersebut. Terutama kerugian yang meminta uangnya kembali," tandasnya.

Sementara itu Chandra Widyanto perwakilan dari para korban menyampaikan, terimakasih dan mengapresiasi kepada tim LKBH UP 45 atas kerja keras yang telah dilakukan hingga ada putusan PN Niaga Semarang yang mengabulkan gugatan mempailitkan Robinson Saalino dan PT Gunung Samudera Tirtomas.

"Kami atas nama korban, berharap dengan hasil putusan ini, kami bisa dikembalikan untuk hak-hak kami," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta membuka posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Sampai dengan saat ini korban yang sudah melapor ke LKBH UP 45 sekitar 200 an orang.

"Sepekan ini dari posko dibuka, hampir 200 an (korban) yang sudah melaporkan ke kita," ujar Pelaksana Lapangan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Ana Riana, Sabtu (27/05/2023).

Rian (panggilan Ana Riana) menyampaikan, dari 200-an korban tersebut mayoritas berdomisili di luar Yogyakarta, antara lain Bandung, Sumatera, Kalimantan hingga Papua.

Modus penawaran yang disampaikan kepada para korban ini berupa investasi hingga hak guna bangunan (HGB). Bahkan setelah tiga kali perpanjangan, dijanjikan menjadi hak milik.

"Tawaranya ada yang HGB terus bisa menjadi hak milik. HGB perjangan 20 (tahun), tiga kali perpanjang menjadi hak milik. Makanya banyak yang tergiur karena murah, penawaran dari marketingnya begitu. Ini marketingnya berbeda-beda dan lokasinya berbeda-beda juga," ucapnya.

Titik lokasi tanah kas desa ini ada di wilayah Kabupaten Sleman. Lokasinya berada di Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Condongcatur, Kalurahan Caturtunggal dan Kalurahan Candibinangun.

Total kerugian para korban untuk masing-masing lokasi berbeda-beda. Dari data sementara, kalkulasi kerugian para korban di masing-masing lokasi tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 30 miliar.

Sebanyak 200-an korban ini berasal dari beberapa titik perumahan di atas tanah kas desa yang dikelola oleh Robinson.

Rian mengungkapkan LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan mengambil langkah-langkah terkait dengan aduan para korban. Langkah pertama adalah dengan jalur non litigasi guna mengembalikan kerugian korban.

"Pertama pastinya non litigasi dulu, kita mencoba si pengembang ini baik-baik bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilakukan. Jika itikad baik itu tidak dilakukan, mau nggak mau kita harus melakukan upaya hukum, baik itu pidana maupun perdata," tegasnya.

Seperti diketahui, untuk terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) atas nama Robinson Saalino telah divonis 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Kamis (19/10/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/06/13/212001378/kasus-mafia-tanah-kas-desa-di-sleman-terpidana-robinson-dipailitkan

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com