"Kami sampaikan bahwa ada peluang kepada seluruh korban mengenai kerugian tersebut. Terutama kerugian yang meminta uangnya kembali," tandasnya.
Sementara itu Chandra Widyanto perwakilan dari para korban menyampaikan, terimakasih dan mengapresiasi kepada tim LKBH UP 45 atas kerja keras yang telah dilakukan hingga ada putusan PN Niaga Semarang yang mengabulkan gugatan mempailitkan Robinson Saalino dan PT Gunung Samudera Tirtomas.
"Kami atas nama korban, berharap dengan hasil putusan ini, kami bisa dikembalikan untuk hak-hak kami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta membuka posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Sampai dengan saat ini korban yang sudah melapor ke LKBH UP 45 sekitar 200 an orang.
"Sepekan ini dari posko dibuka, hampir 200 an (korban) yang sudah melaporkan ke kita," ujar Pelaksana Lapangan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Ana Riana, Sabtu (27/05/2023).
Rian (panggilan Ana Riana) menyampaikan, dari 200-an korban tersebut mayoritas berdomisili di luar Yogyakarta, antara lain Bandung, Sumatera, Kalimantan hingga Papua.
Modus penawaran yang disampaikan kepada para korban ini berupa investasi hingga hak guna bangunan (HGB). Bahkan setelah tiga kali perpanjangan, dijanjikan menjadi hak milik.
"Tawaranya ada yang HGB terus bisa menjadi hak milik. HGB perjangan 20 (tahun), tiga kali perpanjang menjadi hak milik. Makanya banyak yang tergiur karena murah, penawaran dari marketingnya begitu. Ini marketingnya berbeda-beda dan lokasinya berbeda-beda juga," ucapnya.
Titik lokasi tanah kas desa ini ada di wilayah Kabupaten Sleman. Lokasinya berada di Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Condongcatur, Kalurahan Caturtunggal dan Kalurahan Candibinangun.
Total kerugian para korban untuk masing-masing lokasi berbeda-beda. Dari data sementara, kalkulasi kerugian para korban di masing-masing lokasi tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 30 miliar.
Baca juga: Kades Candibinangun Sleman Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Sebanyak 200-an korban ini berasal dari beberapa titik perumahan di atas tanah kas desa yang dikelola oleh Robinson.
Rian mengungkapkan LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan mengambil langkah-langkah terkait dengan aduan para korban. Langkah pertama adalah dengan jalur non litigasi guna mengembalikan kerugian korban.
"Pertama pastinya non litigasi dulu, kita mencoba si pengembang ini baik-baik bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilakukan. Jika itikad baik itu tidak dilakukan, mau nggak mau kita harus melakukan upaya hukum, baik itu pidana maupun perdata," tegasnya.
Seperti diketahui, untuk terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) atas nama Robinson Saalino telah divonis 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Kamis (19/10/2023).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang