Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/03/2024, 14:48 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno divonis empat tahun penjara terkait kasus mafia tanah kas desa

Sidang vonis ini digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

Pantauan Kompas.com Krido mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dengan mamakai peci dan duduk di kursi pesakitan sambil menundukkan kepalanya.

Baca juga: Dua Bidang Tanah Milik Mantan Kepala Dispertaru DIY Disita Kejaksaan

Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam dakwaannya mengatakan Krido Suprayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair.

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.

Namun, Krido Suorayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa.

"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Krido Suprayitno oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rabu (6/3/2024).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang, berupa dua buah sertifikat hak milik (SHM) tanah di Purwomartani.

SHM pertama bernomor 14576 dengan luas tanah 997 m² atas nama Krido Suprayitno. Lalu kedua, SHM bernomor 14577 dengan luas tanah 811 m² atas nama Krido Suprayitno.

Krido juga telah mengembalikan uang gartifikasis ebesar Rp 4,7 miliar. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

Ketua Majielis Hakim menyebut ada beberapa keadaan yang memberatkan Krido yakni terdakwa menghianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa.

"Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana, terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi Penghasilan oleh Pemerintah Daerah," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com