YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menetapkan tersangka dugaan kasus mafia tanah kas desa, yakni ANS selaku Jogoboyo atau kepala seksi (kasi) pemerintahan di Kalurahan Caturtunggal.
Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY Sinta ayu Dewi mengatakan, sebelumnya ANS berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai hari ini, berakhir sekitar 27 desember yang akan kita titipkan di rutan kelas 2a Yogyakarta," beber Sinta saat ditemui di Kejati DIY, Jumat (8/12/2023).
ANS ditetapkan tersangka setelah Robinson Saalino dan Agus Santoso menjalani sidang untuk kasus mafia tanah kas desa di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.
"Kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh ANS sebenarnya turut serta bersama (tersangka) RS. Sebagai Jogoboyo, yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap tanah desa, di mana bagian dari itu adalah tanah kas desa," kata dia.
Menurut Sinta, ANS melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan tersangka RS yakni menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa sebagai hunian dan diperjual belikan dengan modus investasi.
"Ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa," katanya.
Selain melakukan pembiaran terhadap tersangka RS, ANS juga menerima uang gratifikasi dengan total Rp 140 juta.
"Kisarannya kurang lebih Rp 100 juta, sama Rp 40 jadi sekitar Rp 140 juta," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Sleman Diduga Lakukan Pembiaran
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka saat ini yaitu pasal 2 junto pasal 18 uu ri 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan tentang UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sementara subsidernya diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 uu ri nomor 31 taun 1999 tentang pemberantasan tindak pidata korupsi sebagaimana telah diubah dalam uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," lanjutnya.
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.