Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kompas.com - 08/12/2023, 13:52 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menetapkan tersangka dugaan kasus mafia tanah kas desa, yakni ANS selaku Jogoboyo atau kepala seksi (kasi) pemerintahan di Kalurahan Caturtunggal.

Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY Sinta ayu Dewi mengatakan, sebelumnya ANS berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai hari ini, berakhir sekitar 27 desember yang akan kita titipkan di rutan kelas 2a Yogyakarta," beber Sinta saat ditemui di Kejati DIY, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Kejati DIY Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Candibinangun dan Maguwoharjo

ANS ditetapkan tersangka setelah Robinson Saalino dan Agus Santoso menjalani sidang untuk kasus mafia tanah kas desa di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.

"Kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh ANS sebenarnya turut serta bersama (tersangka) RS. Sebagai Jogoboyo, yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap tanah desa, di mana bagian dari itu adalah tanah kas desa," kata dia.

Menurut Sinta, ANS melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan tersangka RS yakni menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa sebagai hunian dan diperjual belikan dengan modus investasi.

"Ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa," katanya.

Selain melakukan pembiaran terhadap tersangka RS, ANS juga menerima uang gratifikasi dengan total Rp 140 juta.

"Kisarannya kurang lebih Rp 100 juta, sama Rp 40 jadi sekitar Rp 140 juta," kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Sleman Diduga Lakukan Pembiaran

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka saat ini yaitu pasal 2 junto pasal 18 uu ri 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan tentang UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sementara subsidernya diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 uu ri nomor 31 taun 1999 tentang pemberantasan tindak pidata korupsi sebagaimana telah diubah dalam uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," lanjutnya.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com