YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa enam notaris terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Diketahui kasus mafia tanah tersebut melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno, dan Lurah Caturtunggal Sleman Agus Santosa.
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Asisten Tindak Pidana Khusus kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, keenam notaris itu diperiksa sebagai pengembangan kasus mafia tanah kas desa.
“Sementara enam (notaris diperiksa) ada penambahan tetapi belum datang satu orang, yang jelas 6. Diperiksa untuk pengembangan perkara Agus, Robinson, dan Krido,” ujarnya saat ditemui di Kejati DIY, Kamis (5/10/2023).
Dia mengatakan Krido Suprayitno sampai sekarang belum menjalani sidang karena masih dalam proses penyusunan berkas.
“Masih dalam penyusunan berkas, mudah-mudahan dalam waktu dekat juga karena kita mengejar waktu penahanan juga,” kata dia.
“Habis penahanan kita perpanjang lagi, mudah-mudahan bisa kita limpahkan untuk sidang,” kata dia.
Selain itu juga masih ada penambahan saksi-saksi yang diperiksa terkait keterlibatan Krido.
“Ada pengembangan baru seperti notaris dan lain-lain kita coba untuk mengebangkan pihak-pihak yang terlibat,” kata dia.
Diketahui sejumlah tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimanfaatkan tidak sesuai perizinannya. Salah satunya dijadikan sebagai perumahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.