YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban investasi Jogja Eco Wisata yang terletak di Candibinangun, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Pemerintah DIY, pada Selasa (5/9/2023).
Para korban yang tergabung dalam Paguyuban Investor Jogja Eco Wisata ini meminta adanya legalitas terhadap investasi yang telah mereka lakukan.
Untuk diketahui, Jogja Eco Wisata saat ini dalam keadaan mangkrak karena adanya masalah perizinan pembangunan di atas tanah kas desa (TKD). Saat ini, pengembangnya yakni Robinson Saalino sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Baca juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Sudah 5 Kali Kembalikan Uang Gratifikasi, Total Nilainya Rp 3,7 Miliar
Perwakilan Investor Jogja Eco Wisata, Aris Mutoyo menjelaskan audiensi yang pihaknya lakukan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan. Dia menyebut bahwa para korban tidak melakukan kegiatan jual beli tetapi investasi lantaran dalam perjanjian ada hak pengelola (HPL) dengan masa sewa selama 20 tahun.
"Kegiatan di sana (sewa menyewa) dilindungi secara hukum, baik dari sisi ruang dan tanahnya. Artinya, tanah legal, ada izinnya, bangunan legal karena ada izinnya. Itu yang kami dapatkan," ucap dia, Selasa (5/9/2023).
Pihaknya pun membutuhkan arahan dari pemerintah DIY untuk mendapatkan legalitas tersebut.
"Untuk itu kami tidak bisa melakukan sendiri, perlu arahan dari Pemerintah setempat," kata Aris.
Menurut dia, korban dari investasi ini lebih dari 300 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan untuk kerugian dia menyebut sampai puluhan miliar rupiah. Harga per unit mulai dari Rp 150 juta sampai dengan Rp 450 juta.
"Kerugian sampai Rp 40 miliar, rata-rata sudah lunas semua," kata dia.
Menurut Aris kondisi Jogja Eco Wisata sekarang ini masih banyak persoalan. Salah satunya banyak bangunan yang belum jadi. Bahkan beberapa belum terbangun sama sekali.
"Dalam perjanjian 9 bulan (terbangun), tapi nyatanya bertahun-tahun," ucapnya.
Dari audiensi yang dilakukan, pihaknya mengambil langkah membentuk koperasi untuk bisa melakukan mengambil langkah berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga tidak menutup kemungkinan para korban akan menempuh jalur hukum melalui koperasi yang dibentuk.
Baca juga: Kepala Dispertaru Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Pemda DIY Siapkan Plt
"Barangkali dengan koperasi, secara organisasi melakukan hal tersebut (mengambil jalur hukum)," katanya.
Sementara itu, Ahli Madya Kebijakan Infrastruktur Daerah DIY, Dihin Nabrijanto menjelaskan langkah awal para korban akan membentuk koperasi berbadan hukum.
"Menjalin kerja sama dengan desa untuk bersama membuat kegiatan yang dapat menghasilkan paling tidak mengurangi kerugian mereka," kata dia.
Para korban juga akan membantu Pemerintah DIY untuk turut memberantas mafia tanah dengan informasi yang mereka punya.
"Anggota paguyuban sudah menyadari bahwa mereka memang tertipu namun mohon solusi pada Pemda jalan keluar apa yang harus mereka lakukan untuk paling tidak bisa meminimalisasi kerugian mereka," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.