Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kantongi Izin, Tujuh Pengelola Tanah Kas Desa Disanksi Tipiring, Ada yang Didenda Rp 15 Juta

Kompas.com - 11/09/2023, 18:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh pengelola tanah kas desa yang tidak mengantongi izin ditindak pidana ringan (tipiring). Dari tujuh pengelola yang ditindak, ada yang didenda Rp 15 juta.

Pemberlakukan tipiring untuk penyalahgunaan tanah kas desa baru dilakukan sejak Juli 2023

“Semenjak bulan Juli Agustus, ada tujuh. Sekarang kita tipiring yang tidak ada indikasi tipikor, ada tujuh lokasi yang ditipiring. Kena denda dua tempat dendanya Rp 15 juta,” ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar, Rahmad saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Mengadu ke Pemerintah DIY

Lanjut Noviar, lima pengelola lainnya masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Uang hasil denda ini masuk ke kas daerah.

Selain itu, Satpol PP DIY saat ini sedang dalam proses pemanggilan terhadap enam pengelola tanah kas desa lainnya yang bakal dikenakan tipiring.

“Tapi kalau indikasi tipikor kami serahkan ke (pengadilan negeri), tapi kalau pelanggaran izin kami kembalikan ke pelanggaran Perda No. 2/2013 itu masuknya tipiring,” jelasnya.

Sebelum dilakukan tipiring, Satpol PP DIY sudah melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi dari ketujuh yang diproses secara tipiring ini. Pihaknya meminta kepada pengelola untuk segera melengkapi izin usaha.

“Kami akui (penindakan tipiring) baru di Sleman, nanti baru merambat ke lokasi lainnya,” jelas dia.

Tujuh tanah kas desa ini digunakan sebagai tempat usaha tanpa adanya izin. Diketahui dari ketentuan yang berlaku denda maksimal bisa mencapai Rp 50 juta, tetapi pada persidangan lalu hakim memberikan keputusan denda Rp 15 juta.

“Sebanyak dua didenda Rp 15 juta, sisanya Rp 5 juta. Karena melihat luasannya yang lebih kecil,” katanya.

Langkah proses tipiring ditempuh karena jika dilimpahkan ke proses hukum maka membutuhkan waktu yang lama. Hal ini mengingat dari 21 tempat yang disegel oleh Satpol PP DIY baru satu kasus yang diproses hukum, yakni kasus yang melibatkan antara Direktur PT. Deztama Putri Sentosa dengan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno.

“Kewalahan enggak cukup personel untuk menyidik. Robin selaku terdakwa ada 43 orang saksi yang dipanggil, Agus selaku tersangka ada 40an saksi, Pak Krido selaku tersangka sekian puluh orang jadi saksi. Jadi panjang (prosesnya),” Ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com