YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh pengelola tanah kas desa yang tidak mengantongi izin ditindak pidana ringan (tipiring). Dari tujuh pengelola yang ditindak, ada yang didenda Rp 15 juta.
Pemberlakukan tipiring untuk penyalahgunaan tanah kas desa baru dilakukan sejak Juli 2023
“Semenjak bulan Juli Agustus, ada tujuh. Sekarang kita tipiring yang tidak ada indikasi tipikor, ada tujuh lokasi yang ditipiring. Kena denda dua tempat dendanya Rp 15 juta,” ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar, Rahmad saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Mengadu ke Pemerintah DIY
Lanjut Noviar, lima pengelola lainnya masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Uang hasil denda ini masuk ke kas daerah.
Selain itu, Satpol PP DIY saat ini sedang dalam proses pemanggilan terhadap enam pengelola tanah kas desa lainnya yang bakal dikenakan tipiring.
“Tapi kalau indikasi tipikor kami serahkan ke (pengadilan negeri), tapi kalau pelanggaran izin kami kembalikan ke pelanggaran Perda No. 2/2013 itu masuknya tipiring,” jelasnya.
Sebelum dilakukan tipiring, Satpol PP DIY sudah melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi dari ketujuh yang diproses secara tipiring ini. Pihaknya meminta kepada pengelola untuk segera melengkapi izin usaha.
“Kami akui (penindakan tipiring) baru di Sleman, nanti baru merambat ke lokasi lainnya,” jelas dia.
Tujuh tanah kas desa ini digunakan sebagai tempat usaha tanpa adanya izin. Diketahui dari ketentuan yang berlaku denda maksimal bisa mencapai Rp 50 juta, tetapi pada persidangan lalu hakim memberikan keputusan denda Rp 15 juta.
“Sebanyak dua didenda Rp 15 juta, sisanya Rp 5 juta. Karena melihat luasannya yang lebih kecil,” katanya.
Langkah proses tipiring ditempuh karena jika dilimpahkan ke proses hukum maka membutuhkan waktu yang lama. Hal ini mengingat dari 21 tempat yang disegel oleh Satpol PP DIY baru satu kasus yang diproses hukum, yakni kasus yang melibatkan antara Direktur PT. Deztama Putri Sentosa dengan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno.
“Kewalahan enggak cukup personel untuk menyidik. Robin selaku terdakwa ada 43 orang saksi yang dipanggil, Agus selaku tersangka ada 40an saksi, Pak Krido selaku tersangka sekian puluh orang jadi saksi. Jadi panjang (prosesnya),” Ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.