YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Lahan tanah kas desa (TKD) di Karanggeneng, Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman rencananya akan menjadi lokasi tempat pembuangan sementara (TPS).
Lokasi tersebut menjadi lokasi pembuangan sampah sementara selama tempat pemrosesan akhir regional Piyungan ditutup.
Rencana menjadikan tanah kas desa (TKD) seluas 2 hektar di Karanggeneng, Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman menjadi lokasi pembuangan sampah sementara ini pun menuai kekhawatiran dari warga masyarakat mengenai dampak lingkungan.
Baca juga: TPA Piyungan Tutup, 210 Ton Sampah Harian Kota Yogyakarta Bakal Ditampung di 3 Tempat
Salah satu warga Karanggeneng, Arif mengatakan lahan yang digunakan memang tanah kas desa (TKD.
"Iya tanah kas desa, luasnya sekitar dua hektaran lebih," ujar Arif warga Karanggeneng, Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, Selasa (25/07/2023).
Arif mengaku baru kemarin mengetahui informasi jika tanah kas desa di Karanggeneng akan dijadikan tempat pembuangan sampah sementara.
Sebagai warga, Arif mempunyai kekhawatiran ketika lahan tersebut dijadikan lokasi pembuangan sampah sementara. Khususnya terkait dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari sampah.
"Tidak setuju karena bau, air juga (dikhawatirkan bisa tercemar)," ucapnya.
Baca juga: TPA Piyungan Ditutup, Penghasilan Para Pemulung Turun Drastis
Arif bersama beberapa warga sudah menyewa lahan tanah kas desa tersebut ke keluarahan. Selama ini lahan yang disewa tersebut digarap untuk pertanian. Otomatis saat digunakan untuk lokasi pembuangan sampah sementara, aktivitas warga mengolah lahan akan berhenti.
"Mayoritas tidak setuju, tapi mau nggak mau, katanya tetap di sini," ungkapnya.
Kekhawatiran yang sama juga diutarakan oleh salah satu warga lainya Wagiman. Seperti warga lainya, kekhawatiran akan dampak lingkungan itu, membuat Wagiman juga tidak sependapat jika lokasi tersebut menjadi tempat pembuangan sampah sementara.
"Yang saya khawatirkan itu dampak pencemarannya. Kalau soal lahan, kami hanya sewa," tuturnya.
Sementara Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menuturkan penggunaan lahan tersebut sudah atas izin Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
"Di sana memang sudah izin Bapak Gubernur sama Gusti Mangkubumi juga sudah lihat, yang terpenting tidak menganggu lingkungan. Di sana juga jauh dari pemukiman," ucapnya.
Kustini menyampaikan luas lahan tanah kas desa (TKD) yang digunakan untuk pembuangan sampah sementara 2,5 hektar. Kustini memastikan, lokasi tersebut hanya sementara selama tempat pemrosesan akhir regional Piyungan ditutup.