Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah, Diduga Terima Gratifikasi Lahan Seharga Rp 4,5 Miliar

Kompas.com - 17/07/2023, 17:33 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa di DIY.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan Kepala Dispertaru DIY diduga menerima gratifikasi terkait tanah kas desa. 

“Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS,” ujar dia ditemui di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Kantor Dispertaru DIY Digeledah Kejaksaan, Sultan: Saya yang Minta

Ia menambahkan penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus utama yang sedang ditangani Kejati DIY dengan terdakwa Robinson Saalino sebagai dirut PT Deztama Putri Sentosa.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS,” kata dia.

Alat bukti tersebut adalah dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Diduga tanah dengan luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu diterima Krido Suprayitno sekitar tahun 2022 dengan

“Seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar dari saksi Suyudi. Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka,” jelas Ponco.

Selain mendapatkan gratifikasi berupa dua bidang tanah, Krido juga mendapatkan sejumlah uang tunai kurang lebih sebesar Rp 300 juta.

“Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Salino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Krido Suprayitno disangkakan dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Rindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah, Dokumen dan Komputer Disita Kejaksaan

Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Rindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 12 b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Rindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Ancaman, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Yogyakarta
7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

Yogyakarta
Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Yogyakarta
Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Yogyakarta
Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Yogyakarta
Kampung Nagan Terdampak Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta, Rumah Dibongkar

Kampung Nagan Terdampak Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta, Rumah Dibongkar

Yogyakarta
Viral, Video Diduga Tawuran di Jalan Pramuka Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Viral, Video Diduga Tawuran di Jalan Pramuka Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Yogyakarta
Dinding Gudang di Kulon Progo Jebol, 21 Tabung Elpiji 3 Kg Hilang Dicuri

Dinding Gudang di Kulon Progo Jebol, 21 Tabung Elpiji 3 Kg Hilang Dicuri

Yogyakarta
Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Warna Pink di Pantai Gunungkidul

Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Warna Pink di Pantai Gunungkidul

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Dishub: Tunggu Kajian

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Dishub: Tunggu Kajian

Yogyakarta
Sampah Kembali Menumpuk di Depo dan Jalanan Yogyakarta, Apa yang Terjadi?

Sampah Kembali Menumpuk di Depo dan Jalanan Yogyakarta, Apa yang Terjadi?

Yogyakarta
Sampah Dibuang di Kawasan Karst, Sumber Air Gunungkidul Dikhawatirkan Rusak

Sampah Dibuang di Kawasan Karst, Sumber Air Gunungkidul Dikhawatirkan Rusak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Sejarah Benteng Keraton Yogyakarta dan Bagian-bagian Bangunannya

Sejarah Benteng Keraton Yogyakarta dan Bagian-bagian Bangunannya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com