Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Mafia Tanah di DIY, Sultan Sempat Layangkan Somasi, Anak Buahnya Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Kompas.com - 19/07/2023, 06:00 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah dengan modus penyalahgunaan izin tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru. Terakhir, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno diduga menerima gratifikasi terkait tanah kas desa.

“Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS,” ujar dia ditemui di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/7/2023).

Dia mengatakan penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD dengan terdakwa Robinson Saalino sebagai dirut PT Deztama Putri Sentosa.

Baca juga: Sultan Ungkap karena Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Keraton Yogyakarta Rugi Puluhan Miliar Rupiah

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS,” kata dia.

Alat bukti tersebut adalah dua bidang tanahdi Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Diduga tanah dengan luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu diterima Krido Suprayitno sekitar tahun 2022.

“Seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar dari saksi Suyudi. Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka,” jelas Ponco.

Somasi Sultan yang Berujung Penetapan Tersangka 

Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) menjadi sorotan setelah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melayangkan somasi kepada salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Sleman yakni PT Deztama Putri Sentosa.

Menurut Sultan, pemanfaatan tanah kas desa itu melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera dihentikan

"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur. Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja. Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya, Selasa (13/9/2022).

Dirut PT. Deztama Putr, Sentosa Robinson pun sempat memberikan penjelasan soal tanah kas desa yang dikelolanya. Dia mengungkapkan telah terjadi kesalahpahaman antara pengembang dengan Pemerintah DIY. Pihaknya tidak pernah menjual belikan tanah kas desa.

"Ada kesalahpahaman kita sudah kirim surat ke gubernur sudah klarifikasi yang terpenting adalah saya tidak pernah jual tanah kas desa. Yang kedua yang 11.000 itu kita ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena covid agak telat administrasinya," kata dia.

Kemudian Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap direktur PT Deztama Putri Sentosa, Sentosa Robinson (RS) karena diduga terlibat kasus mafia tanah.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menuturkan, penangkapan RS bermula dari surat Gubernur DIY nomor 700/1.277/tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang ditemukan kerugian Rp 2.476.300.000.

Kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih ini terkait dengan pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Baca juga: Soal Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sultan: Dia Tega Saya Juga Tega

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com