YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah dengan modus penyalahgunaan izin tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru. Terakhir, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno diduga menerima gratifikasi terkait tanah kas desa.
“Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS,” ujar dia ditemui di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/7/2023).
Dia mengatakan penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD dengan terdakwa Robinson Saalino sebagai dirut PT Deztama Putri Sentosa.
Baca juga: Sultan Ungkap karena Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Keraton Yogyakarta Rugi Puluhan Miliar Rupiah
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS,” kata dia.
Alat bukti tersebut adalah dua bidang tanahdi Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Diduga tanah dengan luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu diterima Krido Suprayitno sekitar tahun 2022.
“Seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar dari saksi Suyudi. Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka,” jelas Ponco.
Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) menjadi sorotan setelah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melayangkan somasi kepada salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Sleman yakni PT Deztama Putri Sentosa.
Menurut Sultan, pemanfaatan tanah kas desa itu melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera dihentikan
"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur. Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja. Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya, Selasa (13/9/2022).
Dirut PT. Deztama Putr, Sentosa Robinson pun sempat memberikan penjelasan soal tanah kas desa yang dikelolanya. Dia mengungkapkan telah terjadi kesalahpahaman antara pengembang dengan Pemerintah DIY. Pihaknya tidak pernah menjual belikan tanah kas desa.
"Ada kesalahpahaman kita sudah kirim surat ke gubernur sudah klarifikasi yang terpenting adalah saya tidak pernah jual tanah kas desa. Yang kedua yang 11.000 itu kita ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena covid agak telat administrasinya," kata dia.
Kemudian Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap direktur PT Deztama Putri Sentosa, Sentosa Robinson (RS) karena diduga terlibat kasus mafia tanah.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menuturkan, penangkapan RS bermula dari surat Gubernur DIY nomor 700/1.277/tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang ditemukan kerugian Rp 2.476.300.000.
Kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih ini terkait dengan pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Baca juga: Soal Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sultan: Dia Tega Saya Juga Tega