Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Korban Mafia Tanah Kas Desa yang Mengadu ke Posko LKBH UP 45 Yogyakarta Bertambah Jadi 250 Orang

Kompas.com, 14 Juni 2023, 16:56 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Jumlah korban mafia tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta (DIY) yang mengadu ke posko Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bertambah dari 200 menjadi 250 orang.

Para korban yang mengadu ini berasal dari empat lokasi proyek tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sleman.

"Untuk seluruh korban yang sudah mengadu ke LKBH itu sekarang sekitar 250 an," ujar Pelaksana Lapangan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45, Ana Riana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/06/2023).

Baca juga: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Bangunan di 8 Lokasi Ini Akan Ditutup

Dia mengatakan para korban yang mengadu ke posko LKBH Universitas Proklamasi 45 mempunyai keinginan yang berbeda-beda. Ada korban yang menginginkan legalitas propertinya yang berada di atas tanah kas desa disahkan.

Selain itu ada juga korban yang berharap supaya uangnya dikembalikan. Ada juga korban yang datang mengadu, tetapi masih hanya sebatas untuk mendapat informasi perkembangan.

Menurutnya, dari 250 korban yang mengadu, ada separuh lebih yang menginginkan uangnya kembali.

"Untuk yang menginginkan pengembalian itu sebenarnya separuh lebih. Cuma yang sudah memberikan surat kuasa kepada kita untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu litigasi itu sekitar 30 an (korban)," tegasnya.

Tambahan korban yang mengadu ke LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta berasal dari empat lokasi proyek tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sleman yakni Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal dan Candibinangun.

Para korban yang mengadu ke posko ada yang sudah membayar lunas ke pengembang dan ada juga yang baru membayar separuh.

"Kita tidak menunggu (jumlah korban yang mengadu) banyak dulu nggak, memang adanya segini kita proses," tegasnya.

Rian menuturkan tim LKBH sudah bertemu dengan pihak pengembang. Di pertemuan tersebut, tim LKBH menyampaikan keinginan para korban agar uang mereka dikembalikan.

"Kita kemarin memang belum secara resmi membuat permohonan itikad baik atau somasi. Rencananya di minggu depan ini pada saat persidangan kita mau menyerahkan tembusan kepada lawyer-nya (pengacara), surat resmi dari kita itikad baik atau somasi pertama untuk meminta pengembalian uang tersebut," tandasnya.

Rencananya para korban juga akan datang saat persidangan dengan terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Korban-korban rencana mau datang pada saat persidangan di Senin berikutnya ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta membuka posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Sampai dengan saat ini korban yang sudah melapor ke LKBH UP 45 sekitar 200 an orang.

Baca juga: Raup 29 Miliar dari Penyewa, Mafia Tanah Kas Desa di DIY Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau