YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Jumlah korban mafia tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta (DIY) yang mengadu ke posko Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bertambah dari 200 menjadi 250 orang.
Para korban yang mengadu ini berasal dari empat lokasi proyek tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sleman.
"Untuk seluruh korban yang sudah mengadu ke LKBH itu sekarang sekitar 250 an," ujar Pelaksana Lapangan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45, Ana Riana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/06/2023).
Baca juga: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Bangunan di 8 Lokasi Ini Akan Ditutup
Dia mengatakan para korban yang mengadu ke posko LKBH Universitas Proklamasi 45 mempunyai keinginan yang berbeda-beda. Ada korban yang menginginkan legalitas propertinya yang berada di atas tanah kas desa disahkan.
Selain itu ada juga korban yang berharap supaya uangnya dikembalikan. Ada juga korban yang datang mengadu, tetapi masih hanya sebatas untuk mendapat informasi perkembangan.
Menurutnya, dari 250 korban yang mengadu, ada separuh lebih yang menginginkan uangnya kembali.
"Untuk yang menginginkan pengembalian itu sebenarnya separuh lebih. Cuma yang sudah memberikan surat kuasa kepada kita untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu litigasi itu sekitar 30 an (korban)," tegasnya.
Tambahan korban yang mengadu ke LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta berasal dari empat lokasi proyek tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sleman yakni Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal dan Candibinangun.
Para korban yang mengadu ke posko ada yang sudah membayar lunas ke pengembang dan ada juga yang baru membayar separuh.
"Kita tidak menunggu (jumlah korban yang mengadu) banyak dulu nggak, memang adanya segini kita proses," tegasnya.
Rian menuturkan tim LKBH sudah bertemu dengan pihak pengembang. Di pertemuan tersebut, tim LKBH menyampaikan keinginan para korban agar uang mereka dikembalikan.
"Kita kemarin memang belum secara resmi membuat permohonan itikad baik atau somasi. Rencananya di minggu depan ini pada saat persidangan kita mau menyerahkan tembusan kepada lawyer-nya (pengacara), surat resmi dari kita itikad baik atau somasi pertama untuk meminta pengembalian uang tersebut," tandasnya.
Rencananya para korban juga akan datang saat persidangan dengan terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Korban-korban rencana mau datang pada saat persidangan di Senin berikutnya ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta membuka posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Sampai dengan saat ini korban yang sudah melapor ke LKBH UP 45 sekitar 200 an orang.
Baca juga: Raup 29 Miliar dari Penyewa, Mafia Tanah Kas Desa di DIY Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar