YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Hal ini menyusul penetapan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) oleh Kejati DIY.
"Harus ditata administrasi kepegawaiannya. Sekarang sudah dicarikan. Kemarin tanggal 18 (Juli) sudah ditetapkan Plh (Pelaksana harian)-nya (Dispertaru). Nanti sampai akhir bulan, kan prosedurnya begitu, baru diangkatlah Plt (pelaksana tugas)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-192 Kabupaten Bantul, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Sultan Ungkap karena Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Keraton Yogyakarta Rugi Puluhan Miliar Rupiah
Dikatakannya, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan akan dilakukan penonaktifan. Namun demikian, belum bisa dijelaskan kapan akan dilakukan. Pihaknya tetap memperhatikan hak Krido sebagai ASN.
"Jadi hak-haknya juga harus (diperhatikan), walaupun kita tahu Pak Krido sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Berikutnya pasti (penonaktifan) akan dilakukan itu. Jangan khawatir, tertib administrasinya harus dijaga," kata Beny.
Beny mengatakan, pihaknya tetap menjalankan prosedur yang berlaku sebelum dilakukan pemecatan sebagai ASN.
"Belum sampai (pemecatan), prosedurnya diangkat Plh-nya dulu, ditetapkan Plt-nya, jabatannya dibebaskan baru ada proses berikutnya. Jangan sampai langkah ini jadi langkah yang maladministrasi," kata dia.
Perlu diketahui, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa di DIY.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan Kepala Dispertaru DIY diduga menerima gratifikasi terkait tanah kas desa.
“Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS,” ujar dia ditemui di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.