YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno (KS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Kejaksaan Tinggi DIY menyebut Krido bekerja sama dengan mafia tanah sehingga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Yang jelas keterlibatannya, antara lain seharusnya mengawasi untuk bisa memproses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon. Tapi ini malah bekerja sama sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2,952 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ponco Herwatan, saat ditemui di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).
Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan bisa memengaruhi saksi untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu juga untuk mempercepat penyidikan lebih lanjut.
Dia mengatakan Krido diduga menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah dan sejumlah uang tunai.
“Gratifikasi berupa dua bidang tanah yang berada di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Serta uang tunai kurang lebih Rp 300 juta,” kata dia.
Bahkan Krido juga diberi ATM oleh istri terdakwa kasus mafia tanah Robinson Saalino.
“Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Krido dibelikan dua bidang tanah oleh terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
“Ini tanah SHM, yang di luar daripada TKD atau SG, yang tadi itu gratifikasi untuk petak pertama kurang lebih 600 m². Yang kedua 800 m², dengan harga total harga kurang lebih Rp 4,520 miliar. Tanahnya masih dalam atas nama tersangka KS,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tersangka kasus mafia tanah di DIY. Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus mafia tanah kas desa dengan terdakwa Robinson Saalino sebagai dirut PT Deztama Putri Sentosa.
Sebelumnya kantor dan rumah Krido juga digeledah pihak kejaksaan pada Rabu (12/7/2023). Dalam penggeledahan itu disita sejumlah dokumen dan komputer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.