YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pertama pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino selaku Dirut PT. Deztama Putri Sentosa, digelar pada hari Senin (12/6/2023).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu dari dakwaan yang dibaca oleh JPU, Robinson berhasil meraup Rp 29 miliar dari hasil penyalahgunaan TKD.
"Total penerimaan atau pemasukan dari para penyewa (investor) yang diterima oleh PT. Deztama Putri Sentosa adalah Rp 29.215.920," ujar JPU Ali Munip, Senin (12/6/2023).
Ali merinci terdakwa menerima pembayaran booking fee dan pelunasan tipe kavling B dan kavling C dari investor sebanyak 66 unit sebesar Rp10.874.850.000.
Robinson juga menerima pemasukan dari pembayaran booking fee dan pelunasan dari tipe mezzanine sebanyak 39 unit dengan total Rp13.583.570.000.
Kemudian menerima booking fee dan pelunasan dari tipe down house sebanyak 17 unit dengan total Rp 4.757.500.000.
Dalam dakwaannya, Robinson merugikan negara karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal dari tahun 2018 dengan total Rp 2.952.002.940.
"Kewajiban membayar sebesar Rp 2.952.002.940 sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan," ujar JPU.
Dalam dakwaan Jaksa, Robinson telah mengubah site plan untuk TKD di Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) seluas 5.000 meter. Penyalahgunaan ini awalnya akan digunakan untuk area singgah hijau tetapi justru digunakan pembangunan pondok wisata.
Site plan awal yakni untuk area singgah hijau telah disepakati oleh kepala desa, kecamatan, kabupaten, higga Dispertaru DIY saat PT. Deztama Putri Sentosa masih dipimpin oleh Denizar Rahman Pratama.
Pergantian site plan ini dilakukan setelah kepemilikan PT. Deztama Putri Sentosa bealih ke Robinson Saalino pada akhir 2017 dengan alasan kesulitan keuangan. Robinson lalu memperluas lahan sebesar 11.215 meter dengan cara dipagar tanpa sepengetahuan atau izin dari Gubernur DIY.
Pada Juli 2020, Robinson disebut membuat sejumlah kavling di atas tanah seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasainya secara ilegal.
Baca juga: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY, Sebanyak 9 Bangunan Ditutup
"Disewakan kepada penyewa atau investor. Terdiri dari beberapa tipe seperti kavling B, dan C. Maupun dengan tipe Mezzanine dan town house," ungkap JPU.
Lanjut JPU, Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD di Caturtunggal sejak 2018 dengan tanpa adanya izin dari Kasultanan maupun dari Kadipaten.
Menurut JPU ada beberapa aturan yang diterabas oleh Robinson yakni, Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.
Atas perbuatannya, JPU mengenakan pasal alternatif untuk menjerat Robinson, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.