KOMPAS.com - Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul pada 15 November 2022.
Vonis hukuman mati dibacakan majelis hakim di ruang sidang Garuda pada Selasa (16/5/2023).
Sidang vonis yang pertama dilakukan pada pelaku Agus yang dimulai pukul 12.15 WIB. Disusul pelaku utama yakni Eko Ronggo pada pukul 14.00 WIB.
Pelaku utama Eko Ronggo tercatat sebagai mahasiswa UNS.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata I Gede Adi Muliawan, ketua majelis hakim saat membacakan putusan dalam sidang waktu berbeda, Selasa.
Baca juga: Dua Pembunuh Wanita Hamil 28 Minggu Divonis Mati, Salah Satunya Mahasiswa UNS Solo
Pertimbangan yang memberatkan keduanya adalah melakukan pembunuhan keji kepada RN dan bayi dalam kandungannya.
Selain itu keduanya juga melakukan perencanaan yang cukup matang. Termasuk menjual barang korban untuk lari. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi mengapung tanpa busan dengan mata dan hidung mengeluarkan darah.
Belakangan diketahui korban adalah RN (25), warga Purworejo, Jawa Tengah. Ia dibunuh oleh teman dekatnya, Eko dibantu rekanya, Agus.
Pembunuhan dilakukan karena korban menolak aborsi anak dalam kandungannya. Korban hamil setelah berhubungan dengan Eko.
Baca juga: Mahasiswa UNS Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dituntut Mati
Korban dan Eko tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Sebelas Maret (UNS) dan saling mengenal saat magang di salah satu SMK pada tahun 2019.
RN lulus lebih dahulu dan bekerja di Solo, Jawa Tengah.
Eko sendiri mengaku tak menjalin hubungan asmara dengan korban dan menganggap RN sebagai teman. Namun RN hamil anak Eko.
Kehamilan yang tidak diharapkan ini membuat Eko ingin menggugurkan kandungan korban. Ia juga kerap membujuk RN agar menggugurkan kandungan.