YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Gunungkidul, DI Yogyakarta, menuntut mati kedua terdakwa kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul pada 15 November 2022 lalu.
Kedua terdakwa pelaku utama yakni ERW (27) dan AA (37) yang membantu proses pembunuhan.
Baca juga: Wanita Hamil yang Dibunuh di Pantai Ngrawe Sempat Mendapat Pelecehan Seksual
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Herman Hidayat mengatakan, kedua terdakwa hari ini menjalani tuntukan JPU.
Tim JPU sepakat menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
Yang memberatkan yakni, dari hasil pemeriksaan, ada beberapa kali upaya pembunuhan terhadap RN yang tengah hamil dan sudah direncanakan.
Saat pembunuhan, ERW masih aktif sebagai salah satu mahasiswa UNS.
Selain itu, pembunuhan juga tergolong sadis karena korban tengah hamil 28 minggu.
"Kami menuntut mati juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentang perlindungan perempuan dan anak yang menjadi salah satu program yang diprioritaskan," kata Herman saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Mahasiswa UNS
Dikatakannya, saat ini masih dilakukan upaya berlanjut ke proses pembuktian hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari. Diperkirakan sebulan lagi vonis akan dijatuhkan.
"Jika tidak ada halangan empat minggu lagi selesai. Minggu depan selanjutnya Pledoi, replik, terus duplik hingga terakhir putusan dari majelis hakim," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.