"Udah selesai dan perkara udah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji menuturkan sudah ada mediasi dengan pihak tergugat. Namun mediasi tersebut tidak ada titik temu.
"Memang mediasi kemarin gagal," tandasnya.
Baca juga: Tak Mau Snack Lelayu Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti
Kunto Wisnu Aji menyampaikan memang telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Pencabutan gugatan ini pada 5 Juni 2024.
Menurut Kunto Wisnu, pencabutan tersebut karena ada beberapa dalil dalam gugatan yang harus diubah.
"(Pencabutan gugatan) Kemarin siang. Saya sudah atas persetujuan klien saya sampaikan ini ada beberapa dalil yang harus saya ubah," tuturnya.
Diungkapkan Kunto Wisnu saat ini masih dalam proses finalisasi dalil gugatan. Setelah selesai, maka pihaknya akan kembali memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman.
"Sedang saya finaliasi dulu. Terus saya targetkan minggu depan, Senin atau Selasa sudah masuk lagi gugatannya," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang