YOGYAKARTA,KOMPAS.com - PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor penyedia snack pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Pencabutan gugatan ini dilakukan pada Rabu (5/06/2024).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono membenarkan dicabutnya gugatan tersebut.
"Mediasinya gagal, sehingga dibacakan gugatannya, tapi pihak Penggugat mencabut gugatannya," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono Kamis (6/06/2024).
Cahyono menyampaikan alasan pencabutan karena akan memperbaiki gugatan.
"Udah selesai dan perkara udah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara," ucapnya.
Baca juga: Tak Mau Snack Lelayu Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti
Sementara itu Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji menuturkan sudah ada mediasi dengan pihak tergugat. Namun mediasi tersebut tidak ada titik temu.
"Memang mediasi kemarin gagal," tandasnya.
Kunto Wisnu Aji menyampaikan memang telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 5 Juni 2024. Namun, pencabutan gugatan itu bukan berarti persoalan dianggap selesai.
Pasalnya, kata dia, pencabutan tersebut karena ada beberapa dalil dalam gugatan yang harus diubah.
"(Pencabutan gugatan) Kemarin siang. Saya sudah atas persetujuan klien saya sampaikan ini ada beberapa dalil yang harus saya ubah," tuturnya.
Diungkapkan Kunto Wisnu saat ini masih dalam proses finalisasi dalil gugatan. Setelah selesai, pihaknya akan kembali memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman.
"Sedang saya finaliasi dulu. Terus saya targetkan minggu depan, Senin atau Selasa sudah masuk lagi gugatannya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik snack untuk pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) Kabupaten Sleman berbuntut panjang. PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor untuk menyediakan snack mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Gugatan tersebut sudah sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Prajo, Kunto Wisnu Aji mengatakan pihak yang digugat ada dua yakni ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sleman.