YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ahmad Baehaqi enggan berkomentar terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Kinarya Praja terkait pengadaan makanan ringan yang ramai beberapa waktu lalu.
"No comment," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (25/4/2024).
"Kami fokus tahapan Pilkada memfasilitasi agar peserta Pilkada maksimal," imbuh dia.
Baca juga: Soal Snack Lelayu KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka
Terkait dengan gugatan ini, Baehaki menyebutkan akan berkomentar jika sudah pada waktu dan momen yang tepat.
"Kami menyampaikan pada waktu yang tepat," ucap dia.
Disinggung soal hasil dari negosiasi, dirinya juga enggan berbicara.
"Saya hanya menanggapi PIlkada," kata dia.
Baca juga: Penjelasan KPU Sleman soal Unggahan Viral Snack Lelayu di Acara Pelantikan KPPS
Sementara itu, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan bahwa sudah dilakukan mediasi antara KPU Sleman dan penggugat.
"Kita tunggu saja. Kita tidak akan masuk ke substansi perkara dulu, biarkan mereka berproses saat ini yang berlangsung di pengadilan. Kami dari KPU DIY terus memantau yang dilakukan KPU Sleman," kata dia.
Lalu, saat disinggung soal apakah gugatan ini akan mengganggu proses PIlkada, menurut Shidqi secara umum tidak akan mengganggu tetapi menguras energi anggota KPU Sleman.
"Menguras energi karena harus ke pengadilan, gimana lagi ini proses hukum yang jalan ini dilalui dengan proses pertama mediasi," kata dia.
Baca juga: Kejati DIY Selesai Lakukan Penelusuran Snack Lelayu KPPS Sleman, Berikut Hasilnya...
Agar peristiwa ini tak terulang, KPU DIY meminta manajemen logistik acara badan ad hoc perlu diperharhatikan baik itu prosedur pengadaan, prosedur pendistribusian makanan, dan sebagainya, serta komunikasi dengan vendor.
Sebelumnya, Polemik snack untuk pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berbuntut panjang.
PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor penyedia snack mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Baca juga: Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?
Gugatan tersebut sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara: 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Prajo, Kunto Wisnu Aji, mengatakan, pihak yang digugat ada dua, yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sleman.
"Satu ketua KPU karena dia sebagai pengguna anggaran. Tergugat kedua Meirino Setyaji, dia sebagai pejabat pembuat komitmen PPK dari KPU Kabupaten Sleman," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (24/04/2024).
Baca juga: Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.