YOGYAKARTA, KOMPAS.com - PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor yang menyediakan snack pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS), melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan.
Pihak tergugat dalam hal ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sleman.
Baca juga: Gugatan Rp 5 Miliar ke KPU Sleman soal Snack Lelayu Dicabut, tapi...
Kuasa hukum tergugat sekaligus Ketua Divisi Hukim dan Pengawasan KPU Sleman, Sura'ie membenarkan, gugatan memang sudah dicabut.
"Memang benar sudah dicabut kemudian sudah ditetapkan di majelis hakim pencabutannya itu," ujar Kuasa hukum tergugat sekaligus Ketua Divisi Hukim dan Pengawasan KPU Sleman, Sura'ie, Jumat (7/6/2024).
Sura'ie pun menyampaikan rasa syukur karena gugatan sudah dicabut. Sehingga pihaknya bisa lebih fokus pada Pilkada Kabupaten Sleman.
"Mudah-mudahan ini sudah sampai di sini aja, enggak ada kelanjutan apa-apa. Kalau harapan kita kan begitu," tegasnya.
Terkait pencabutan tersebut, dilakukan untuk memperbaiki dalil dan gugatan akan kembali dilayangkan, Sura'ie menyampaikan hal itu merupakan hak penggugat. Pihaknya pun berharap gugatan tidak dilanjutkan.
Namun demikian, pihaknya telah menyiapkan jika nantinya memang gugatan kembali dilayangkan.
"Kita dengar begitu ya, seperti diawal apa-apa kita siapkan jadi ya walaupun kita berharap itu tidak dilanjutkan tapi kita tetap persiapkan," tandasnya.
Sura'ie juga berharap agar nantinya gugatan bisa diselesaikan dalam proses mediasi. Sehingga tidak berlarut-larut dan dapat fokus pada tahapan Pilkada.
"Ya harapannya begitu (selesai di mediasi). Kita semua pengen ini cepet selesai nggak berlarut-larut, tahapan pilkada enggak terganggu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor untuk menyediakan snack pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Pencabutan gugatan ini dilakukan pada Rabu (5/06/2024).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono membenarkan dicabutnya gugatan tersebut.
"Mediasinya gagal, sehingga dibacakan gugatannya, tapi pihak Penggugat mencabut gugatannya," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono Kamis (6/06/2024).
Cahyono menyampaikan alasan pencabutan karena akan memperbaiki gugatan.
"Udah selesai dan perkara udah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji menuturkan sudah ada mediasi dengan pihak tergugat. Namun mediasi tersebut tidak ada titik temu.
"Memang mediasi kemarin gagal," tandasnya.
Baca juga: Tak Mau Snack Lelayu Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti
Kunto Wisnu Aji menyampaikan memang telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Pencabutan gugatan ini pada 5 Juni 2024.
Menurut Kunto Wisnu, pencabutan tersebut karena ada beberapa dalil dalam gugatan yang harus diubah.
"(Pencabutan gugatan) Kemarin siang. Saya sudah atas persetujuan klien saya sampaikan ini ada beberapa dalil yang harus saya ubah," tuturnya.
Diungkapkan Kunto Wisnu saat ini masih dalam proses finalisasi dalil gugatan. Setelah selesai, maka pihaknya akan kembali memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman.
"Sedang saya finaliasi dulu. Terus saya targetkan minggu depan, Senin atau Selasa sudah masuk lagi gugatannya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.